
JOMBANG (Lenteratoday) – Petugas Satreskrim Polres Jombang menangkap Arifin (36), oknum perangkat Desa Kromong Kecamatan Ngusikan.
Itu karena yang bersangkutan diduga mencuri kayu jati di kawasan hutan milik Perum Perhutani.
Dari penangkapan itu, polisi menyita 70 gelondong kayu jati berbagai ukuran dan sebuah kendaraan truk yang digunakan sebagai sarana pengangkut.
Kasatreskrim Polres Jombang AKP Margono Suhendra menyatakan, penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang menyebut di hutan Desa Kromong marak terjadi pencurian kayu.
Polisi lantas melakukan penyelidikan yang akhirnya mengerucut kepada oknum bernama Ar.
Oknum Kasi Pemerintahan Desa Kromong ini tak bisa mengelak lagi ketika digerebek. Sebab selain mendapati barang bukti, Ari juga gagal menunjukkan dokumen resmi atas kepemilikan kayu-kayu miliknya.
"Tim Unit Tipidter melaksanakan penyelidikan dan ternyata pada Hari Jumat (1 November 2024) kami menemukan pelaku dan barang bukti di TKP di Dusun Kromong Kecamatan Ngusikan Kabupaten Jombang. Untuk barang bukti kayu jati berjumlah 70 dan juga salah satu mobil yang digunakan mengangkut," kata Margono, Rabu (6/11/2024) saat rilis pengungkapan kasus ini.
Tak miliki izin
AKP Margono menjelaskan, kayu-kayu tersebut diduga diambil dari kawasan hutan milik Perhutani di desa setempat dan rencananya akan dijual ke daerah Sidoarjo.

Awalnya, sambung Margono, Arifin mengaku memiliki izin yang dikeluarkan perhutani. Namun saat diminta, dia tak bisa menunjukkan buktinya, sehingga langsung diringkus dan ditetapkan sebagai tersangka.
Polisi juga masih berupaya mengejar pelaku lain. Sebab informasinya, Ar tidak bekerja sendiri, namun dibantu oleh beberapa orang yang bertugas menebang dan memgambil kayu di hutan.
"Tersangka memgambil di hutan, lalu dilakukan pemotongan di Dusun Kromong, setelah itu diperjual-belikan. Masih kami kejar terkait beberapa pelaku yang ditugaskan mengambil di hutan," ungkapnya.
Kayu-kayu itu rencananya dijual dengan harga Rp50 juta. Hasil pemeriksaan sementara, tersangka mengaku baru satu kali melakukan tindak pidana itu.
"Kami juga menyelidiki pembeli memiliki izin untuk menerima kayu ini atau tidak," jelasnya.
Tersangka yang ditahan di Polres Jombang dijerat dengan Undang-Undang tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan. "Ancaman hukumannya 5 tahun penjara dan denda 500 juta rupiah," pungkasnya.
Reporter: sutono|Editor: Arifin BH