
JAKARTA (Lenteratoday) - Jumlah tersangka kasus judi online di Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) kembali bertambah 3 orang, kini total sudah 14 tersangka diamankan polisi.
"Kita sudah melakukan penangkapan 14 orang tersangka, dan akan terus melakukan pengembangan dan akan menyita semua aset-aset dari para tersangka," kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Wira Satya Triputra menyampaikan update tersangka kasus judi online di Komdigi kepada wartawan, Sabtu(2/11/2024).
Adapun tambahan 3 orang tersangka, merupakan warga sipil.
"Jadi total 11 petugas Komdigi dan 3 warga sipil," tambah Kombes Pol Wira Satya.
Menurutnya, pengembangan kasus akan dilakukan secara bertahap. Polisi memastikan akan melakukan penelusuran aset-aset yang dimiliki para tersangka.
"Kita akan lakukan tracking aset-aset para pelaku hasil dari kejahatan," ungkap Kombes Pol Wira Satya.
Sebelumnya Polda Metro Jaya melakukan penggeledahan Kantor Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) selama kurang lebih 1 jam, berkaitan kasus tindak pidana perjudian online pada, Jumat(1/11/2024).
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Ade Ary Syam Indradi mengatakan polisi menyita beberapa dokumen, laptop milik tersangka yang diketahui merupakan pegawai dan staf ahli Komdigi.
"Penyitaan beberapa laptop pribadi dari para tersangka, termasuk pendalaman proses bagaimana tersangka memfilter seluruh web pada hari tersebut. Kemudian diverifikasi, kemudian diblokir," katanya dikonfirmasi.
Adapun penggeledahan dilakukan di lantai dua, tiga, dan delapan kantor Kementeria Komdigi. Para tersangka yang mengenakan baju tahanan warna orange, juga turut dibawa saat proses penggeledahan.
"Ada beberapa dokumen juga, komputer juga disita," katanya.
Diketahui sebelumnya, Polda Metro Jaya menangkap 11 orang terkait judi online yang melibatkan beberapa oknum pegawai Kementerian Komdigi. Dari 11 oknum seluruhnya sudah ditetapkan sebagai tersangka, atas penyalahgunaan kewenangan blokir situs judi online.
Sumber: Tribunews/Editor: Ais