
Jakarta- Polri berhasil mengamankan terpidana kasus pengalihan hak tagih atau cessie Bank Bali Djoko Sugiarto Tjandra atau Joko Soegiarto Tjandra.
Djoko kini sedang dijemput oleh aparat kepolisian di Bandara Halim Perdanakusuma Jakarta, Kamis (30/7) malam.
Diberitakan, PN Jakarta Selatan sebelumnyamemutuskan Djoko bebas dari tuntutan. Kemudian, Oktober 2008 Kejaksaanmengajukan PK ke Mahkamah Agung. MA menerima dan menyatakan Direktur PT EraGiat Prima itu bersalah.
Dalam kasusnya, Djoko oleh MA diputus bersalahdan harus dipenjara 2 tahun. Tak hanya itu, ia juga diwajibkan membayar dendaRp 15 juta serta uangnya di Bank Bali sebesar Rp 546 miliar dirampas untukNegara. Belakangan, diketahui sosok Djoko diduga lebih banyak berada diSingapura.
Namun, sehari sebelum putusan MA pada Juni 2009, Djoko didugakabur meninggalkan Indonesia dengan pesawat carteran dari Bandara HalimPerdanakusuma menuju Port Moresby, Papua Nugini.
Djoko Tjandra kemudian diketahui telah pindahkewarganegaraan ke Papua Nugini pada Juni 2012. Namun, alih status warga negaraitu tidak sah karena Djoko masih memiliki permasalahan hukum di Indonesia.
"Iya benar (sedang dijemput di Bandara Halim),"kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono ketika dihubungi awak media,Kamis (30/7) -Ist.