05 April 2025

Get In Touch

Rusia Sebut Larangan Israel pada UNRWA Melanggar Hukum Internasional

Tinjauan atas staf UNRWA menunjukkan bahwa tuduhan Israel atas adanya staf yang terlibat dalam serangan Hamas ke Israel pada 7 Oktober tidak memiliki bukti. (Reuters)
Tinjauan atas staf UNRWA menunjukkan bahwa tuduhan Israel atas adanya staf yang terlibat dalam serangan Hamas ke Israel pada 7 Oktober tidak memiliki bukti. (Reuters)

ISTANBUL (Lenteratoday) - Seiring dengan keputusan Israel untuk melarang kegiatan badan PBB untuk pengungsi Palestina (UNRWA), Kementerian Luar Negeri Rusia pun angkat bicara. Rusia menilai bahwa hal itu melanggar hukum internasional.

“Adopsi undang-undang ini (oleh parlemen Israel) tidak hanya melanggar hukum internasional, termasuk keputusan Majelis Umum PBB dan Piagam PBB, tetapi juga bertentangan dengan syarat penerimaan Israel ke PBB,” kata pernyataan Kementerian Luar Negeri Rusia, Kamis (31/10/2024).

Rusia menilai bahwa setelah mulai berlaku, rancangan undang-undang yang diadopsi akan menjadi bentuk hukuman kolektif lainnya bagi jutaan warga Palestina yang menganggap UNRWA pernah dan tetap menjadi satu-satunya sumber dukungan dalam hal bantuan kemanusiaan, perawatan kesehatan, dan layanan sosial.

Lebih dari 650.000 anak Palestina akan kehilangan akses pendidikan, pernyataan itu menyebutkan bahwa keputusan untuk mengadopsi rancangan undang-undang tersebut dilakukan di tengah pertumpahan darah yang belum pernah terjadi sebelumnya di kawasan tersebut.

“Sebagai akibat dari operasi militer Israel, Jalur Gaza telah berubah menjadi zona perang yang berkelanjutan selama setahun terakhir dengan pemboman warga sipil paling intens sejak Perang Dunia II dan hampir tidak ada akses kemanusiaan,” ucapnya.

Dikatakan bahwa Moskow mendukung seruan Sekretaris Jenderal PBB Antonio Guterres dan Komisaris Jenderal UNRWA Philippe Lazzarini agar Israel mematuhi kewajiban internasionalnya dan tidak menerapkan rancangan undang-undang terkait.

“Pihak Rusia akan terus berupaya di Dewan Keamanan PBB dan Majelis Umum untuk melindungi mandat Badan tersebut demi melanjutkan pekerjaan uniknya dalam memberikan bantuan kepada warga Palestina baik di wilayah Palestina yang diduduki maupun di negara-negara Arab tetangga,” tambahnya.

Parlemen Israel, Knesset, mengesahkan undang-undang pada Senin (28/10/2024) yang melarang UNRWA beroperasi di Israel yang pada akhirnya akan memengaruhi pekerjaannya di Jalur Gaza, Tepi Barat yang diduduki, dan Yerusalem Timur.

Undang-undang tersebut akan berlaku dalam waktu 90 hari.

Israel telah menuduh beberapa karyawan UNRWA terlibat dalam serangan pada Oktober tahun lalu oleh Hamas dengan mengeklaim bahwa program pendidikan lembaga tersebut mempromosikan terorisme dan kebencian.

UNRWA, yang berkantor pusat di lingkungan Sheikh Jarrah di Yerusalem Timur, membantah tuduhan tersebut dan menegaskan bahwa UNRWA tetap netral dan hanya fokus pada dukungan untuk pengungsi.

Lazzarini menyebut larangan tersebut sebagai tanpa preseden dan berbahaya serta melanggar Piagam PBB. (*)

Sumber : Anadolu, antara | Editor : Lutfiyu Handi

Share:
Lentera.co.
Lentera.co.