BADAN Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan indikasi kekurangan penerimaan pajak sebesar Rp5,82 triliun dan sanksi administrasi Rp341,8 miliar dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) tahun 2023. Ada juga temuan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) senilai Rp71,7 miliar belum masuk ke kas negara, berdasarkan hasil pemeriksaan atas pemanfaatan barang milik negara (BMN) selama 2021—2023. Tak hanya itu, terdapat uang 'menganggur' dari APBN 2021-2023. Diperkirakan terdapat dana sebesar Rp24,14 triliun sampai dengan Rp53,40 triliun dalam APBN yang tidak dimanfaat selama tahun anggaran 2021-2023.Temuan tersebut diungkapkan BPK dalam dokumen Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) I Tahun 2024 yang sudah diserahkan kepada DPR. Atas temuan itu, BPK merekomendasikan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mewakili pemerintah untuk melakukan evaluasi. BACA BERITA LENGKAP, KLIK DI SINI https://cdn.lentera.co/c/newscenter/lenteratoday/2024/10/25102024.pdf
[3d-flip-book id="201644" ][/3d-flip-book]https://cdn.lentera.co/c/newscenter/lenteratoday/2024/10/25102024.pdf">