06 April 2025

Get In Touch

Ronald Tannur Belum Dieksekusi, Kejati Jatim Tunggu Dokumen MA

Gregorius Ronald Tannur (kanan) berjalan dengan pengawalan petugas kejaksaan usai menjalani sidang dengan agenda pembacaan putusan atau vonis di Pengadilan Negeri Surabaya, Surabaya, Jawa Timur, Rabu (24/7/2024). Majelis Hakim dalam sidang tersebut membeba
Gregorius Ronald Tannur (kanan) berjalan dengan pengawalan petugas kejaksaan usai menjalani sidang dengan agenda pembacaan putusan atau vonis di Pengadilan Negeri Surabaya, Surabaya, Jawa Timur, Rabu (24/7/2024). Majelis Hakim dalam sidang tersebut membeba

SURABAYA (Lenteratoday) -Gregorius Ronald Tannur, terpidana dalam kasus pembunuhan Dini Sera Afriyanti, dijatuhi vonis lima tahun penjara dalam putusan kasasi di Mahkamah Agung.

Meskipun demikian, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur mengungkapkan, eksekusi fisik belum dapat dilakukan karena masih menunggu dokumen resmi dari Mahkamah Agung.

"Kami masih menunggu rilis dokumen resmi putusan kasasi dari Mahkamah Agung. Belum diunggah dari laman resmi Mahkamah Agung," kata Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Mia Amiati, kepada wartawan pada Kamis (24/10/2024).

Mia menambahkan, setelah menerima putusan resmi, Kejaksaan akan segera melakukan eksekusi fisik sesuai dengan aturan yang berlaku. Pihak Kejaksaan tidak terlalu khawatir dengan keberadaan Ronald Tannur.

Sebab, sejak Agustus 2024, imigrasi telah mengeluarkan perintah cekal terhadap anak mantan anggota DPR RI Edward Tannur tersebut.

"Imigrasi telah mengeluarkan cekal yang berlaku selama enam bulan," ujar dia.

MA sebelumnya menjatuhkan hukuman lima tahun penjara terhadap Ronald Tannur, yang terbukti menganiaya kekasihnya hingga meninggal dunia.

Putusan ini membatalkan keputusan bebas yang dikeluarkan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya pada tingkat pertama.

"Amar putusan kabul kasasi penuntut umum - batal judex facti, terbukti dakwaan alternatif kedua melanggar Pasal 351 Ayat (3) KUHP,” tulis MA dalam situs resminya pada Rabu (23/10/2024), mengutip Kompas

Putusan Pengadilan Negeri Surabaya yang dianggap kontroversial sebelumnya menyatakan Ronald Tannur tidak terbukti menganiaya Dini Sera Afriyanti hingga meninggal dunia, baik berdasarkan dakwaan pertama, kedua, maupun ketiga.

Dalam dakwaan yang dibacakan oleh JPU dari Kejaksaan Negeri Surabaya, M. Darwis, Ronald Tannur dijerat dengan Pasal 338 KUHP, serta Pasal 351 ayat (3) KUHP, dan Pasal 359 KUHP (*)

Editor: Arifin BH

Share:
Lentera.co.
Lentera.co.