
SURABAYA (Lenteratoday) - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di Pemerintah Provinsi Jawa Timur, salah satunya Kantor Dinas Peternakan Provinsi Jatim, Rabu (16/10/2024). Terkait pengusutan kasus dugaan suap Dana Hibah dari APBD Provinsi Jatim tahun 2019-2022.
Beberapa orang penyidik KPK tampak membawa dua koper hitam, keluar dari Lobi Gedung Baru Kantor Dinas Peternakan Provinsi Jatim sekitar pukul 15.00 WIB, Rabu(16/10/2024).
Kemudian memasukkan koper tersebut, ke dalam bagasi belakang mobil. Aktivitas para penyidik KPK itu, dikawal dua orang petugas kepolisian berseragam lengkap dengan bersenjata laras panjang.
Informasinya aktivitas penggeledahan oleh penyidik antirasuah tersebut, dilakukan sejak sekitar pukul 09.30 WIB.
Juru bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto saat dikonfirmasi mengenai hal ini membenarkan, berkaitan dengan perkara dugaan suap pengelolaan dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) dari APBD Provinsi Jawa Timur tahun 2019–2022.
"Benar, sedang ada kegiatan Penggeledahan di Pemprov Jatim," kata Tessa.
Namun, pihaknya masih belum dapat memaparkan secara lengkap, mengenai hasil penyelidikan tersebut. Mengingat proses pengembangan penyelidikan tersebut masih terus bergulir, hingga batas waktu yang tidak dapat ditentukan.
"Sementara itu saja yang bisa dikonfirmasi saat ini dari penyidiknya, kalau sudah selesai nanti kita update lagi," pungkasnya.
Dalam kasus itu, informasi teranyar KPK telah menyita sejumlah alat bukti seperti mobil, jam tangan merek Rolex, hingga uang Rp 1 miliar.
Penyitaan itu berasal dari penggeledahan yang dilakukan penyidik KPK, sejak 30 September 2024 hingga 3 Oktober 2024.
"KPK melakukan serangkaian tindakan penyidikan berupa penggeledahan pada 10 rumah atau bangunan yang berlokasi di Kota Surabaya, Kab. Bangkalan. Kab. Pamekasan, Kab. Sampang, dan Kab. Sumenep," kata Jubir KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa(8/10/2024).
Dari hasil penggeledahan tersebut, KPK telah melakukan penyitaan di antaranya berupa:
7 unit mobil terdiri dari 1 Alphard, 1 Pajero, 1 Honda CRV, 1 Toyota Innova, 1 Hillux double cabin, 1 unit Avanza, 1 unit merek Isuzu. Jam tangan Rolex (1 buah), cincin berlian (2 buah) dan uang tunai dalam mata uang asing dan rupiah bila ditotal senilai sekitar Rp 1 miliar. Barang bukti elektronik berupa handphone, harddisc, dan laptop, serta dokumen-dokumen di antaranya buku tabungan, buku tanah, catatan-catatan, kwitansi pembelian barang, BPKB dan STNK kendaraan dan lainnya.
Sebagai informasi, KPK sebelumnya telah menetapkan 21 tersangka pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) dari APBD Provinsi Jatim tahun 2019-2022.
Penetapan tersangka itu merupakan pengembangan, dari perkara yang telah menjerat mantan Wakil Ketua DPRD Jatim, Sahat Tua Simanjuntak.
Dari empat tersangka penerima, tiga orang merupakan penyelenggara negara. Sementara satu lainnya merupakan staf dari penyelenggara negara.
Sementara untuk 17 tersangka pemberi, 15 di antaranya adalah pihak swasta dan dua lainnya dari penyelenggara negara. KPK sendiri secara resmi belum mengumumkan perkara ini.
Perkara ini berawal dari KPK mendapatkan laporan masyarakat, atas dugaan korupsi pokmas di Jatim.
KPK mengumpulkan berbagai informasi dan bahan keterangan, terkait dugaan tindak pidana korupsi tersebut.
KPK kemudian melakukan penyelidikan dalam upaya menemukan adanya peristiwa pidana sehingga ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup dan meningkatkan status kasus itu ke tahap penyidikan.
KPK kemudian menangkap Sahat Tua P Simanjuntak dan tiga orang lainnya, yakni Ketua Pokmas Sampang, Abdul Hamid koordinator lapangan pokmas dan Ilham Wahyuni alias Eeng.
Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur Sahat Tua P. Simandjuntak telah menerima uang sekitar Rp 5 miliar, dari pengurusan alokasi dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas).
Tahun anggaran 2020 dan 2021, dalam APBD Pemerintah Provinsi Jatim merealisasikan dana belanja hibah dengan jumlah seluruhnya sekitar Rp 7,8 triliun kepada badan, lembaga, organisasi masyarakat yang ada di Pemprov Jatim. Distribusi penyalurannya di antaranya melalui pokmas, untuk proyek infrastruktur hingga sampai tingkat pedesaan.
Sumber: Tribunews/Editor: Ais