
MALANG (Lenteratoday) - Saat ini, luasan Ruang Terbuka Hijau (RTH) publik di Kota Malang masih kurang 3 persen dari target yang telah ditetapkan, yaitu 20 persen. Untuk mencapai target tersebut, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Malang tengah mempertimbangkan opsi pembebasan lahan yang tidak dimanfaatkan.
"Saat ini sudah 17,37 persen dari 20 persen RTH publik yang harus dipenuhi. Jumlah riilnya bisa dilihat di Bappeda. Cuma kan yang kami kelola itu tidak semuanya yang ditetapkan Bappeda. Jadi 20 persen RTH publik, 10 persen RTH privat," ujar Kepala Bidang RTH, DLH Kota Malang, Laode KB Al Fitra, Sabtu (12/10/2024).
Laode menjelaskan, upaya pemenuhan target RTH Publik melalui pembebasan lahan tidak hanya bergantung pada pembelian lahan kosong. Tetapi juga melibatkan koordinasi yang intens dengan berbagai pihak terkait, termasuk bidang tata ruang dan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda).
"Upayanya ya memang harus ada pembebasan lahan. Ya, nanti misalnya ada lahan kosong yang tidak dimanfaatkan, bisa dibeli. Tapi kan kami juga butuh koordinasi dengan bidang tata ruang," paparnya.
Menurutnya, meskipun ada beberapa lokasi yang dapat dibebaskan, pihaknya masih menghadapi kendala dalam hal anggaran dan regulasi yang mengatur penggunaan lahan.
Lebih lanjut, Laode menyebutkan di tahun ini, meskipun tidak ada penambahan luasan yang signifikan, DLH Kota Malang telah melakukan beberapa upaya untuk memperluas ruang terbuka hijau. Salah satunya yakni pembelian lahan makam di Madyopuro, Kedungkandang, seluas 1.632 meter persegi.
Selain itu, Laode juga menuturkan, DLH Kota Malang tengah mengusahakan pembebasan lahan makam di Karangbesuki seluas sekitar 2.000 meter persegi, yang rencananya dapat terealisasi pada tahun 2025 mendatang.
"Meskipun penambahan lahan ini lebih difokuskan pada kebutuhan TPU, lokasi tersebut tetap akan berkontribusi pada pemenuhan kebutuhan ruang terbuka hijau di kota,” pungkasnya. (*)
Reporter: Santi Wahyu | Editor : Lutfiyu Handi