21 April 2025

Get In Touch

Perda Trantibum Disahkan, Awas Pelanggar Protokol Kesehatan Bisa Disanksi

Perda Trantibum Disahkan, Awas Pelanggar Protokol Kesehatan Bisa Disanksi

Surabaya - Rapat Paripurna DPRD Jatim akhirnya mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Pelindungan Masyarakat (Trantibum), Senin (27/07/2020).

Pengesahan tersebut dituangkan dalam penandatanganan berita acara persetujuan bersama antara Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa dengan Ketua DPRD Jatim Kusnadi.

Perubahan perda trantibum ini merupakan inisiatif dari DPRD Jatim. Hal itu dilakukan seiring dengan kondisi bencana non alam Covid-19 seperti saat ini. Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Surabaya, Sabron Djamil A Pasaribu mengatakan bahwa pembahasan raperda ini adalah yang paling cepat.

"Biasanya pembahasan raperda itu bisa hingga tiga bulan, mungkin untuk raperda yang satu ini pembahasannya cukup cepat. Mungkin ini yang tercepat," kata Sabron.

Digebutnya pembahasan raperda untuk menjadi perda Trantibum ini tak lepas dari urgensi dari perda tersebut. Sebab perda ini akan menjadi payung hukum untuk penegakan protokol kesehatan serta untuk landasan pembentukan perda serupa di tingkat Kabupaten dan kota.

Salah satu materi yang ada dalam raperda ini adalah pengembangan jenis sanksi administratif dan/atau penerapan sanksi pidana dalam pelaksanaan pembatasan kegiatan masyarakat dan pemberlakuan protokol-protokol tertentu sesuai dengan jenis bencana yang terjadi.

Beberapa sanksi yang bisa diterapkan diantaranya adalah sanksi administrasi, sanksi denda hingga sanksi pidana. Bahkan, disebutkan bahwa sanksi pidana bagi pelanggar bisa berupa pidana kurungan paling lama tiga bulan dan denda paling banyak Rp 50 juta.

Sedangkan besaran sanksi administirasi tercatat paling tinggi Rp 500.000 untuk perorangan dan Rp 100 juta untuk korporasi atau perusahaan. Denda dan denda administrasi disetorkan ke kas umum daerah.

Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa berharap, dengan adanya raperda ini maka kepatuhan, kesadaran dan kedisiplinan masyarakat terutama dalam melaksanakan kebijakan dan protokol kesehatan di masa pandemi Covid-19 semakin meningkat. Apalagi dalam raperda ini juga diatur tentang pembatasan kegiatan masyarakat terutama dalam masa pandemi.

“Adanya raperda ini kami harap bisa menjadi payung hukum dalam penegakan, tidak hanya tentang trantibum dan perlindungan masyarakat, tapi juga penegakan disiplin dalam menjalankan protokol kesehatan. Selanjutnya akan dibuat Pergub, dan Perda ini akan menjadi payung hukum untuk Perbup dan Perwali,” kata Khofifah.

Menurutnya, diaturnya jenis sanksi dalam pengaturan kegiatan masyarakat tersebut bukan untuk menakut-nakuti, namun sebagai upaya meningkatkan disiplin masyarakat agar dapat memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Jatim.

“Tentunya sebelum ada sanksi tegas akan ada sosialisasi dan imbauan kepada masyarakat. Namun bila kepatuhan masyarakat terhadap protokol kesehatan masih rendah, maka pemberian sanksi bisa menjadi salah satu pertimbangan untuk menegakkan aturan ini,” katanya.

Khofifah mengatakan, dalam menegakkan aturan pendisiplinan ini tentunya dibutuhkan peran semua pihak. Tidak hanya pemerintah daerah, tapi juga TNI/Polri, Satpol PP, tokoh agama, tokoh masyarakat dan yang menjadi garda terdepan adalah masyarakat itu sendiri.

“Dalam membangun ketentraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat kita harus menyatukan berbagai kekuatan termasuk TNI/Polri yang juga memiliki tugas dalam menjaga trantibum tersebut. Sementara di pemerintah daerah baik provinsi maupun kab/kota adalah Satpol PP,” katanya.

Selain pengembangan jenis sanksi dalam pembatasan kegiatan, dalam raperda ini juga diatur beberapa hal. Pertama, perluasan konsep bencana dengan memasukkan materi mengenai penyelenggaraan ketentraman, ketertiban umum, dan pelidungan masyarakat saat terjadinya bencana baik alam, non alam maupun sosial.

Kedua, pendelegasian wewenang kepada Pemerintah Kabupaten/Kota untuk penanganan bencana sehingga Peraturan Daerah ini dapat menjadi dasar hukum bagi Pemerintah Kabupaten/Kota.

Ketiga, penegasan peran dan fungsi Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi dan Kabupaten/Kota dalam penegakan perda dan kebijakan pemerintah daerah melalui dukungan dan kerjasama aparat TNI dan Polri.

Serta keempat, pemberian insentif dan/atau penghargaan kepada perorangan, kelompok masyarakat, korporasi, dan/atau pelaku usaha yang memiliki peran dan/atau membantu pencegahan, penanganan, dan penanggulangan bencana.

Lebih lanjut, Khofifah menyampaikan apresiasinya kepada segenap pimpinan dan anggota Dewan atas disetujuinya Raperda ini. Apalagi Raperda ini merupakan inisiatif DPRD dan juga rekomendasi dari Forkopimda Jatim agar ada regulasi yang mengatur penguatan pemerintah daerah dalam menangani keadaan bencana baik alam, non alam maupun sosial.

“Ini menjadi bagian dari sinergi, penguatan, dan dukungan semua elemen untuk bersama-sama menegakkan kedisiplinan dalam menerapkan protokol kesehatan. Termasuk menjadi upaya semua pihak secara bersama-sama memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Jatim,” katanya. (ufi)

Share:
Lentera.co.
Lentera.co.