18 April 2025

Get In Touch

Tingkatkan Kapasitas dan Kompetensi PPPK Pemkab Blitar Gelar MOOC dan Inclass

Kepala BKPSDM Kabupaten Blitar, Budi Hartawan melakukan pembinaan terhadap PPPK di lingkup Pemkab Blitar.
Kepala BKPSDM Kabupaten Blitar, Budi Hartawan melakukan pembinaan terhadap PPPK di lingkup Pemkab Blitar.

BLITAR (Lenteratoday) - Badan Kepegawaian dan Pembinaan SDM (BKPSDM) Kabupaten Blitar menggelar Massive Open Online Course (MOOC) dan Materi Inclass, untuk meningkatkan kapasitas dan kompetensi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di jajaran Pemkab Blitar.

Kepala BKPSDM Kabupaten Blitar, Budi Hartawan menyampaikan selain melakukan penerimaan PPPK pada 2024 ini, juga akan menggelar MOOC bekerja sama dengan Lembaga Administrasi Negara (LAN) RI.

"Jadi setelah PPPK dinyatakan diterima, kemudian dilakukan peningkatan kapasitas dan kompetensi yaitu MOOC bekerja sama dengan LAN," ujar Budi, Selasa(8/10/2024).

Dijelaskan Budi MOOC digelar selama 15 hari, secara online diikuti oleh PPPK yang sudah diterima bekerja di instansi pemerintah atau Organisasi Perangkat Daerah (OPD) jajaran Pemkab Blitar.

"MOOC ini nol rupiah alias gratis, untuk menggelarnya dilakukan pengajuan dulu kepada LAN RI. Setelah disetujui, baru ditentukan jadwal pelaksanaan," jelasnya.

Adapun teknis pelaksanaan diterangkan Budi, setelah disetujui peserta mengisi form untuk mengikuti MOOC. Selanjutnya PPPK akan mengikuti pelaksanaan MOOC secara online, dimana waktunya fleksibel tidak mengganggu jam kerja.

"Bisa dilakukan diluar jam kerja, karena baik materi maupun penugasan dikerjakan secara online oleh masing-masing PPPK," terang Budi.

Sejauh ini berdasarkan data di BKPSDM, sudah sebanyak 2.866 PPPK yang mengikuti MOCC sejak 2019 lalu. Sementara yang dinyatakan lulus 2.796 PPPK, sisanya ada yang belum login kembali, data belum lengkap, belum upload foto dan lainnya.

"Setelah dinyatakan lulus, PPPK diminta lapor ke PIC MOOC di BKPSDM untuk mendapatkan sertifikat. Bagi yang tidak lulus, diberikan kesempatan remidi satu kali," kata Budi.

Pelaksanaan MOOC selain online, mulai tahun 2004 ini BKPSDM Kabupaten Blitar juga akan memberikan materi Inclass yang wajib diikuti PPPK setelah lulus MOOC.

Dari total 2.796 PPPK yang lulus MOOC sejak 2019, secara bertahap akan mengikuti materi Inclass yang pertama kali akan digelar 3 hari pada 22-24 Oktober 2024 mendatang di Gedung LEC Pojok, Garum.

Materi Inclass akan diberikan oleh BKPSDM, Inspektorat, Bagian Organisasi dan BKN Regional 2 Jawa Timur. Diantaranya tentang kebijakan pemerintah daerah, anti korupsi, netralitas dan tupoksi dalam bekerja.

"Untuk yang pertama ini, akan diikuti oleh 200 orang PPPK yang memang diprioritaskan yaitu minimal 3 tahun sebelum usia pensiun," ungkapnya.

Kemudian penerimaan PPPK Tahun 2024 ini, Budi menuturkan ada perbedaan dengan 2023 lalu. Dimana pada 2023 dibuka formasi untuk pelamar umum, sedangkan pada penerimaan PPPK Tahun 2024 ini seluruh formasi untuk non ASN yang bekerja di instansi pemerintah.

Adapun penerimaan PPPK pada 2024 ini sebanyak 1.128 formasi, terbagi atas tenaga guru 224, tenaga 82 dan tenaga teknis 822.

"Pendaftaraanya terbagi 2 tahap, tahap pertama pada diumumkan Oktober 2024 dan tahap kedua November 2024 mendatang," kata Budi.

Terkait dengan penerimaan PPPK ini selain pendaftar harus memenuhi persyaratan, diantaranya untuk guru prioritas sudah lulus passing grade tapi belum dapat penempatan. Kemudian tenaga kesehatan dan tenaga teknis sudah masuk database THK 2 dan database BKN, ini untuk pendaftaran Oktober 2024.

"Kemudian untuk pendaftaran PPPK pada November 2024, untuk guru punya masa kerja minimal 2 tahun di instansi pemerintah dan masuk Dapodik serta PPG. Sedangkan tenaga teknis dan kesehatan, puna masa kerja minimal 2 tahun," terangnya.

Formasi PPPK 1.128 ini menyesuaikan dengan kemampuan anggaran daerah, sedangkan jumlah pegawai non ASN di Pemkab Blitar sesuai data terakhir dari OPD sebanyak 5.038 orang.

Ditambahkan Budi bagi pelamar PPPK diharapkan teliti dalam mengisi dan melengkapi persyaratan pendaftaran sesuai aplikasi, agar bisa lolos memenuhi persyaratan.

"Pengalaman tahun sebelumnya ada yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS), karena kesalahan misal surat lamaran bukan kepada Bupati Blitar, masalah materai dipakai beberapa kali dan upload bukan ijazah asli tapi foto copy. Untuk mengantisipasi ini, BKPSDM sudah berkoordinasi dengan kepegawaian di OPD agar membantu pendaftaran PPPK," imbuhnya.(*)

Reporter: Arief Sukaputra

Share:
Lentera.co.
Lentera.co.