ANGGOTA DPR RI periode 2024-2029 dipastikan tidak akan mendapatkan fasilitas rumah dinas. Kini fasilitas hunian itu akan diganti 'mentahan' alias uang tunai dalam bentuk tunjangan. Apakah ini terkait kebijakan pindah ke Ibu Kota Nusantara (IKN)? Sekretaris Jendral (Sekjen) DPR Indra Iskandar menepisnya. Dikatakan alasannya karena pemberian tunjangan dinilai lebih bermanfaat, daripada mengeluarkan anggaran untuk melakukan renovasi rumah dinas yang sudah tua. Terkait nilainya, masih dalam diskusi. Yang pasti disesuaikan perolehan harga sewa untuk kawasan Senayan, Semanggi hingga Kebayoran Baru. Berdasarkan riset awal hunian di sekitar kompleks Parlemen, kisaran tunjangan yang akan diberikan kisarannya Rp 30 juta sampai Rp 50 juta per bulan. Sementara untuk anggota DPR periode 2019-2024 yang kembali terpilih maupun tidak terpilih diwajibkan mengembalikan rumah dinas paling lambat 30 September 2024 kepada Unit Pengelola Rumah Jabatan, dengan dilengkapi daftar barang inventarisasi rumah jabatan. Diketahui, rumah dinas anggota DPR RI ada di dua komplek perumahan, yaitu di Kalibata, Jakarta Selatan dan Ulujami, Jakarta Barat. Jumlahnya 575 unit sesuai jumlah anggota dewan periode sebelumnya. Jadi bangunan nganggur? BACA BERITA LENGKAP, KLIK DI SINI https://cdn.lentera.co/c/newscenter/lenteratoday/2024/10/04102024.pdf
[3d-flip-book id="198840" ][/3d-flip-book]https://cdn.lentera.co/c/newscenter/lenteratoday/2024/10/04102024.pdf">