
SURABAYA (Lenteratoday) - Puluhan perwakilan Pengurus Daerah Federasi Serikat Pekerja Kimia Energi dan Pertambangan Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (PD FSP KEP SPSI) Jawa Timur mendesak agar Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) direvisi. Mereka merasa pelaksanaan UU ini tidak memberikan keadilan, terutama terkait perlindungan pekerja pasca pemutusan hubungan kerja (PHK) atau saat memasuki masa pensiun.
Menanggapi hal tersebut, anggota DPRD Jawa Timur, Puguh Wiji Pamungkas menyatakan bahwa pihaknya akan mendorong usulan revisi UU P2SK ke pemerintah pusat. Menurutnya, pemerintah perlu mempertimbangkan perubahan regulasi agar pekerja tidak terus menjadi korban dari aturan yang dinilai tidak adil ini.
“Pemerintah harus segera meninjau kembali peraturan yang sudah diundangkan ini. Jika tidak, pekerja akan terus menjadi korban dari ketentuan yang ada. Kami dari DPRD Jatim siap mengawal aspirasi ini dan akan melanjutkannya ke pemerintah pusat,” terangnya, Rabu (25/09/2024).
Lebih lanjut, diterangkan oleh politisi PKS itu, bahwa para pekerja mengeluhkan tidak adanya jaringan pengaman dari pemerintah bagi mereka yang di-PHK atau pensiun, yang menyebabkan mereka kesulitan secara ekonomi setelah berhenti bekerja. UU P2SK masih mengandung kerancuan, terutama mengenai batasan usia pensiun yang tidak diatur dengan jelas dalam undang-undang tenaga kerja, yang disebut-sebut menetapkan usia 65 tahun.
Hal tersebut senada dengan Ketua PD FSP KEP SPSI Jawa Timur, Dendi Prayitno menilai bahwa batas usia pensiun 65 tahun sangat merugikan pekerja. “Mayoritas pekerja pensiun di usia 50 hingga 55 tahun, tetapi harus menunggu hingga 15 tahun untuk mendapatkan dana pensiun secara penuh. Pada awal pensiun, mereka hanya mendapatkan 30 persen dari total dana pensiun," ungkapnya saat Hearing di Kantor DPRD Jatim, Selasa (24/09/2024).
Dalam hearing tersebut, DPRD Jawa Timur, serikat pekerja, dan Dinas Tenaga Kerja Jawa Timur sepakat untuk mendorong rekomendasi bersama agar UU P2SK direvisi. Hal ini diharapkan dapat memberikan perlindungan yang lebih baik bagi pekerja, terutama terkait dengan jaminan hari tua dan pensiun.
Selain persoalan batas usia pensiun, UU P2SK juga menjadi sorotan karena mewajibkan pekerja untuk membayar iuran tambahan untuk program pensiun, di luar Jaminan Hari Tua (JHT) yang dikelola BPJS Ketenagakerjaan. Hal ini dianggap memberatkan, terutama bagi pekerja swasta yang selama ini merasa beban iuran sudah cukup tinggi.
“Dengan adanya tambahan iuran pensiun, pekerja swasta akan semakin terbebani. Kami meminta pemerintah mempertimbangkan kondisi pekerja yang mayoritas belum siap dengan iuran tambahan ini,” pungkasnya. (*)
Reporter: Pradhita | Editor : Lutfiyu Handi