
MALANG (Lenteratoday) - Ribuan mahasiswa Universitas Islam Negeri (UIN) Maulana Malik Ibrahim Malang menggeruduk rektorat, mendesak dikabulkannya 10 tuntutan yang ditujukan pada Rektor, Prof. Dr. H.M Zainudin, MA pada, Selasa(24/9/2024).
"Pelayanan dan fasilitasi yang ada di UIN Maliki Malang, kami pastikan belum mengakomodir dan kurang manusiawi. Kurang sebanding dengan kewajiban yang kami tunaikan," ujar Koordinator elemen kampus UIN Maliki Malang, Rowi Bagus, Selasa(24/09/2024).
Mahasiswa semester 7 UIN Maliki Malang ini, juga meminta standarisasi harga pada mitra kerja Pusat Pengembangan Bahasa (P2B) dan penambahan fasilitas di Ma’had. Rowi menegaskan jika tuntutan, terutama poin satu hingga lima tidak ditindaklanjuti dalam waktu tiga hari mahasiswa akan menggelar aksi lebih besar.
"Kami tidak membutuhkan lagi janji-janji manisnya pihak Rektorat UIN Maliki Malang. Sebab, sejauh kami membicarakannya dengan pihak kampus. Kami mendapatkan penolakan, sehingga langkah aksi demo dengan mosi tidak percaya kepada Rektor menjadi upaya menyelesaikannya," tegasnya.
Aksi ini mendapat respon dari perwakilan pimpinan rektorat. Empat Wakil Rektor hadir, untuk mendengarkan aspirasi mahasiswa dan menandatangani dokumen sebagai komitmen untuk merespons tuntutan.
Ahmad Hidayatulloh, selaku Kepala Biro Administrasi Umum dan Perencanaan UIN Malang, mengakui adanya kendala dalam meningkatkan fasilitas di kampus.
"Kami memahami aspirasi mahasiswa dan berkomitmen, untuk meningkatkan pelayanan. Progres perbaikan sedang berjalan dan kami akan terus menginformasikan perkembangan tersebut,” jelas Ahmad.
Adapun 10 tuntutan mahasiswa UIN Malang, yakni berkaitan dengan kejelasan pendirian Program Studi Baru, kejelasan hukum terkait Keputusan Rektor Nomor 1012 Tahun 2024, pembentukan Fakultas Baru, layanan akademik yang layak bagi seluruh mahasiswa, serta standarisasi harga yang wajar di seluruh mitra kerja P2B yang menguasai kehidupan banyak orang.
Tuntutan selanjutnya mencakup fasilitas Ma’had yang memadai bagi seluruh mahasantri, kejelasan sertifikasi kelayakan gedung Ma’had di kampus 3, fasilitas umum yang diperlukan oleh mahasiswa baru di kampus 3, penambahan Kantor Ormawa sebagai pemenuhan hak mahasiswa oleh birokrasi, kejelasan mengenai dana pelatih UKM yang dinilai tidak manusiawi, serta kebijakan terkait mahasiswa penerima beasiswa teladan yang berhubungan dengan UKM.
Reporter: Santi Wahyu/Editor: Ais