08 April 2025

Get In Touch

Wakil Ketua MPR: Amandemen UUD Bukan Sesuatu yang Tabu

Wakil Ketua MPR Lestari Moerdijat saat memberikan materi empat pilar kebangsaan di Gedung Soetardjo Universitas Jember, Jumat (13/9/2024). (ANTARA/HO-Humas Unej)
Wakil Ketua MPR Lestari Moerdijat saat memberikan materi empat pilar kebangsaan di Gedung Soetardjo Universitas Jember, Jumat (13/9/2024). (ANTARA/HO-Humas Unej)

JAKARTA (Lenteratoday) - Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat mengatakan amandemen konstitusi bukan lah suatu hal yang tabu atau dilarang. Selama terdapat kebutuhan untuk bernegara, menurutnya amandemen terhadap Undang-Undang Dasar (UUD) bisa dilakukan.

Lestari juga menekankan perubahan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 harus mampu menjawab kebutuhan masyarakat dalam menjalankan kehidupan berbangsa dan bernegara.

"Gagasan amandemen konstitusi dapat saja dilaksanakan sepanjang terdapat kebutuhan dan memenuhi sejumlah persyaratan," kata Lestari dalam keterangan tertulisnya, Senin (16/9/2024).

Lebih lanjut Lestari mengatakan berbagai masukan dari para pakar dan masyarakat terkait perubahan UUD NRI Tahun 1945 merupakan hal yang penting. Apalagi, menurut dia, sampai hari ini kecurigaan masyarakat terhadap rencana perubahan UUD NRI Tahun 1945 cukup tinggi.

Namun, dia mengatakan perubahan konstitusi harus sesuai dengan persyaratan yakni dilakukan terbatas hanya untuk memenuhi kebutuhan tertentu dan harus dikaji secara menyeluruh agar tidak sekedar menjadi tambal sulam.

Menurut dia, masukan dan pemikiran dari para pakar, serta para pemangku kepentingan terkait perubahan UUD NRI Tahun 1945 dapat menjadi pengetahuan dan pemahaman bersama bagi setiap warga negara.

Untuk itu, dia mendorong agar gagasan perubahan konstitusi harus bertujuan untuk memberikan peningkatan pemahaman nilai-nilai kebangsaan bagi setiap warga negara. (*)

Sumber : Antara | Editor : Lutfiyu Handi

Share:
Lentera.co.
Lentera.co.