
MALANG (Lenteratoday) - Mengacu pada keputusan Mahkamah Konstitusi (MK), KPU Kota Malang menyatakan mantan narapidana korupsi, Mochammad Anton (Abah Anton) resmi lolos dalam tahap penelitian berkas untuk Pilkada 2024. Hal ini dikonfirmasi oleh Ketua KPU Kota Malang, Muhammad Toyyib, Senin (16/9/2024).
"Karena berdasarkan keputusan MK Nomor 03-03/PHPU.DPD-XXII/2024, kemudian keputusan MK Nomor 54 PU 22 Tahun 2024. Itu menjadi dasar kami memutuskan terkait dengan persyaratan calon mantan narapidana (yang maju di Pilkada 2024)," ujar Toyyib.
Guna memastikan transparasi sebelum ke tahap penetapan pasangan calon (paslon), KPU Kota Malang membuka ruang bagi masyarakat untuk memberikan masukan dan tanggapan terkait hasil verifikasi ketiga paslon Pilkada Kota Malang. Dengan masa penyampaian masukan dimulai pada 15 September hingga 18 September 2024.
Lebih lanjut, terkait dengan keputusan MK tersebut, Toyyib menjelaskan regulasi ini mengatur adanya periode jeda atau masa tunggu, bagi mantan narapidana dengan hukuman lebih dari 5 tahun sebelum memenuhi syarat untuk kembali maju dalam kontestasi politik.
Sebaliknya, untuk hukuman antara 1 hingga 5 tahun, tidak diperlukan masa tunggu. Sehingga mantan narapidana dalam kategori ini dapat langsung memenuhi syarat usai menjalani hukuman sesuai regulasi yang berlaku.

Seperti diketahui, Abah Anton sebelumnya telah dijatuhi vonis oleh Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Surabaya sesuai perkara Nomor 94/Pid.Sus-TPK/2018/PN SBY. Dengan pidana penjara selama 2 tahun dan denda Rp 100 juta subsider empat bulan kurungan. Usai menjalani masa hukuman, Wali Kota Malang periode 2013-2018 tersebut dinyatakan bebas pada 29 Maret 2020 lalu.
"Artinya, upaya kami untuk mendapatkan kepastian terkait dengan tafsir ancaman hukuman pidana itu, sudah selesai kami lakukan," terang Toyyib.
Dalam kesempatannya ini, Toyyib juga menanggapi keberatan yang disampaikan oleh Liaison Officer (LO) dari paslon Wahyu-Ali. Dimana LO paslon tersebut juga mengancam akan membawa masalah ini ke ranah hukum jika KPU tetap meloloskan mantan napi koruptor, tanpa dasar aturan yang sesuai.
Toyyib menegaskan, keputusan KPU Kota Malang dalam meloloskan Abah Anton tidak diambil secara sembarangan. Menurutnya, KPU Kota Malang telah melakukan konsultasi dengan KPU Pusat dan KPU Jawa Timur untuk memastikan penafsiran yang tepat terhadap PKPU Nomor 10 Tahun 2024.
"Secara regulasi ini sudah tidak ada masalah. Cuman kalau ada yang meragukan, silahkan saja. Kami terbuka. Karena kami tidak melakukan tindak pidana sama sekali," tukas Toyyib.
Sebagai informasi, selain Abah Anton-Dimyati Ayatullah, KPU Kota Malang juga menyatakan dua paslon lainnya, Wahyu Hidayat-Ali Muthohirin dan Heri Cahyono (Sam HC)-Ganis Rumpoko, lolos dalam tahap verifikasi berkas pendaftaran Pilkada 2024.
Reporter: Santi Wahyu|Editor: Arifin BH