19 April 2025

Get In Touch

Kasus Penjualan Satwa, Direktur Madiun Umbul Square Diperiksa Polisi

Direktur Madiun Umbul Square, Afri Handoko memenuhi pangilan Satreskrim Polres Madiun.
Direktur Madiun Umbul Square, Afri Handoko memenuhi pangilan Satreskrim Polres Madiun.

MADIUN (Lenteratoday) - Direktur Madiun Umbul Square, Afri Handoko diperiksa Tim Unit Pidana Khusus Satreskrim Polres Madiun dalam kasus penjualan tujuh satwa milik BKSDA Jatim di Mapolres Madiun, Jumat (13/9/2024). 

Afri Handoko mendatangi ruang penyidik Unit Pidana Khusus sekitar pukul 09.00 WIB. Mengenakan baju batik biru muda dipadu celana hitam, Afri bersama dua stafnya masuk ke ruang pemeriksaan. 

Hingga berita ini diturunkan pemeriksaan Afri bersama dua stafnya masih berlangsung di Mapolres Madiun. 

Kapolres Madiun, AKBP Muhammad Ridwan saat dikonfirmasi membenarkan pemeriksaan Direktur Madiun Umbul Square. Kasus itu mulai ditangani Polres Madiun lantaran penjualan tujuh satwa milik BKSDA Jatim yang dititipkan di Madiun Umbul Square.

"Betul (ada pemeriksaan Direktur Madiun Umbul Square). Penyelidikan kami lakukan  berdasarkan informasi yang menjadi perhatian publik," kata Ridwan. 

Selain Direktur Madiun Umbul Square yang diperiksa dalam kasus ini. Seluruh pihak terkait seperti BKSDA juga akan diperiksa dalam waktu dekat. 

Diberitakan sebelumnya, lokasi wisata sekaligus balai konservasi satwa Madiun Umbul Square, milik Pemerintah Kabupaten Madiun,Jawa Timur diduga menjual satwa kepihak luar secara ilegal.

Dari informasi yang diperoleh ada sejumlah hewan yang dijual seperti Binturong, Kambing Praha,Rusa,dan Antelop. Selain satwa tersebut masih ada lagi jenis satwa lainnya yang dijual kepihak luar dari lokasi wisata yang terletak di Desa Glonggong, Kecamatan Dolopo, Kabupaten Madiun.

Menurut sumber yang didapatakan lenteratoday.com aksi itu dimulai dari awal tahun 2024 hingga sekarang, praktik jual satwa itu dilakukan oleh oknum pegawai balai konservasi satwa Umbul Square dengan printah Direktur Madiun Umbul Square, Afri Handoko.

Sementara itu ,Tim investigasi Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Jawa Timur menemukan fakta baru dalam kasus penjualan satwa milik BKSDA Jatim yang dititipkan di Madiun  Umbul Square.

Tim menemukan adanya penjualan satu satwa lain di Madiun Umbul Square, yakni seekor anakan rusa tutul. Kabid KSDA Wilayah I Madiun, Agustinus Krisdijantoro yang dikonfirmasi, pada Kamis (12/9/2024), menyatakan, temuan satu satwa lain yang dijual berdasarkan penelusaran tim.

Dengan begitu, total satwa milik BKSDA Jatim yang dijual sebanyak tujuh ekor. "Hasil penelusuran kami ada temuan satu ekor anakan rusa totol juga dijual oleh pihak Umbul Square ke Ngawi. Dengan demikian total ada tujuh satwa BKSDA Jatim di Umbul Square yang dijual ke orang lain," ungkap Agus.

Repoter : Wiwiet Eko Prasetyo / Co-Editor: Nei-Arifin BH

Share:
Lentera.co.
Lentera.co.