21 April 2025

Get In Touch

Duh! Bupati Jember Dimakzulkan DPRD, Ini Aturan Pelengserannya

Duh! Bupati Jember Dimakzulkan DPRD, Ini Aturan Pelengserannya

Jember- Bupati Jember, Faida, dimakzulkan DPRD dalam sidangparipurna yang digelar pada Rabu (22/7). DPRD Jember menilai politikus NasDemtersebut telah melanggar sumpah dan jabatan sebagai Bupati. 

"Pernyataan pendapat DPRD Kabupaten Jember adalahmemberhentikan Bupati Jember dr. Hj Faida, MMR dari jabatan karena dinilaimelanggar sumpah janji jabatan, tidak melaksanakan kewajiban sebagai kepaladaerah," tegas Wakil Ketua DPRD Jember, Ahmad, saat membacakan keputusan sidang.

Meski dimakzulkan DPRD, Faida tidak otomatis langsunglengser dari jabatannya. Terdapat beberapa tahapan yang harus dilalui sebelumFaida benar-benar harus melepas jabatannya. 

Faida dimakzulkan karena dinilai melanggar sumpah danjabatan. Untuk itu ada beberapa tahap yang harus dilalui. Alasan pemberhentiantersebut membuat DPRD harus menguji keputusannya ke Mahkamah Agung (MA) sesuaiPasal 80 UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemda. 

Setelah menerima keputusan pemakzulan dari DPRD, MA harusmemutus pendapat DPRD paling lama 30 hari. Apa pun keputusan MA bersifatfinal.  Jika MA mengabulkan pemakzulan,selanjutnya DPRD mengusulkan usulan pemberhentian kepada Mendagri melaluiGubernur. 

Hal tersebut sesuai Pasal 80 ayat (1) huruf d UU Pemda yangberbunyi:  “Apabila Mahkamah Agungmemutuskan bahwa kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah terbukti melanggarsumpah/janji jabatan, tidak melaksanakan kewajiban kepala daerah dan wakilkepala daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 huruf b, atau melanggarlarangan bagi kepala daerah dan wakil kepala daerah sebagaimana dimaksud dalamPasal 76 ayat (1), kecuali huruf c, huruf i, huruf j, dan/atau melakukanperbuatan tercela, pimpinan DPRD menyampaikan usul kepada Presiden untukpemberhentian gubernur dan/atau wakil gubernur dan kepada Menteri untukpemberhentian bupati dan/atau wakil bupati atau wali kota dan/atau wakil walikota. “

Setelah menerima usulan DPRD, Mendagri wajib memberhentikanFaida dalam waktu paling lama 30 hari. Hal tersebut sesuai Pasal 80 ayat (1)huruf f yang berbunyi: “Menteri wajib memberhentikan bupati dan/atau wakilbupati atau wali kota dan/atau wakil wali kota paling lambat 30 (tiga puluh)Hari sejak Menteri menerima usul pemberhentian tersebut dari pimpinan DPRD.”

Menurut UU Pemda, Mendagri tetap wajib memberhentikan Faidasebagaimana Pasal 80 ayat (2) UU Pemda:  “Dalamhal pimpinan DPRD tidak menyampaikan usul pemberhentian kepala daerah dan/atauwakil kepala daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d paling lambat 14(empat belas) Hari sejak diterimanya pemberitahuan putusan Mahkamah Agung,Presiden memberhentikan gubernur dan/atau wakil gubernur atas usul Menteri danMenteri memberhentikan bupati dan/atau wakil bupati atau wali kota dan/atauwakil wali kota atas usul gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat.”

Bagaimana tanggapan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri)?"Kamimonitor saja," kata Dirjen Otonomi Daerah Akmal Malik.Akmal mengatakanKemendagri tidak ikut campur dalam hal ini. Kemendagri, sebut dia, menyerahkankepada Pemprov Jawa Timur (Jatim)."Pemprov Jatim yang fasilitasi,"ujarnya.(ist)

Share:
Lentera.co.
Lentera.co.