06 April 2025

Get In Touch

Pansus Angket Penyelenggaraan Haji Sebut Temukan Banyak Fakta Hukum Terkait Penyimpangan Haji

Anggota Panitia Khusus (Pansus) Angket Penyelenggaraan Haji 2024 DPR RI Arteria Dahlan saat menghadiri sidak Pansus Angket Haji di Kantor Sistem Informasi dan Komputerisasi Haji Terpadu (Siskohat), Jakarta, Rabu (4/9/2024). ANTARA/Tri Meilani Ameliya
Anggota Panitia Khusus (Pansus) Angket Penyelenggaraan Haji 2024 DPR RI Arteria Dahlan saat menghadiri sidak Pansus Angket Haji di Kantor Sistem Informasi dan Komputerisasi Haji Terpadu (Siskohat), Jakarta, Rabu (4/9/2024). ANTARA/Tri Meilani Ameliya

JAKARTA (Lenteratoday) - Panitia Khusus (Pansus) Angket Penyelenggaraan Haji 2024 DPR RI menemukan banyak fakta hukum terkait penyimpangan-penyimpangan dalam penyelenggaraan Haji 2024 yang diduga dilakukan oleh Kementerian Agama (Kemenag).

"DPR ini sudah menemukan banyak fakta hukum, banyak temuan penyimpangan-penyimpangan," ujar Anggota Panitia Khusus (Pansus) Angket Penyelenggaraan Haji 2024 DPR RI Arteria Dahlan kepada wartawan usai menghadiri inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan Pansus Angket Haji di Kantor Sistem Informasi dan Komputerisasi Haji Terpadu (Siskohat), Jakarta, Rabu (4/9/2024).

Di satu sisi Arteria menyayangkan Kementerian Agama tidak memenuhi permintaan klarifikasi dari Pansus Angket Haji terkait dengan fakta hukum yang tidak dijelaskan secara mendetail oleh Arteria itu.

Arteria juga menyampaikan terkait dengan penemuan bukti-bukti fakta hukum adanya penyimpangan tersebut DPR masih berupaya berbaik hati. Diantaranya dengan memanggil semua pihak untuk memberikan keterangan termasuk pihak Kementerian Agama. Namun, dia menyayangkan Kementerian Agama yang dinilai tidak mau mempergunakan kesempatan tersebut untuk melakukan klarifikasi.

Terkait dengan hal itu, Arteria menegaskan supaya Kementerian Agama tidak menyalahkan Pansus Angket Haji atas rekomendasi yang akan diberikan, yang berpotensi merugikan Kemenag.

Sementara itu, menurut anggota Pansus Angket Haji lainnya, Marwan Jafar, ketidakhadiran Kementerian Agama itu menghambat kerja Pansus mendalami beberapa persoalan pada penyelenggaraan Haji 2024, seperti alokasi kuota haji tambahan yang bertentangan dengan ketentuan Pasal 64 UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

"Jadi menghambat Pansus dan juga Kementerian Agama ini pejabat-pejabatnya sengaja menghindar dan memang tidak mau datang di Pansus karena memang ada banyak kecurangan yang sudah dilakukan oleh Kemenag," ujar Marwan.

Sementara itu, dalam kesempatan yang sama Saleh Partaonan Daulay telah menyampaikan bahwa Pansus Angket Haji mengharapkan para pejabat Kementerian Agama memenuhi panggilan dari Pansus untuk menghadiri rapat dan memberikan keterangan sebagai saksi. "Kita berharap pejabat-pejabat Kemenag datanglah kalau dipanggil," kata Saleh.

Berikutnya, Saleh menyampaikan ketidakhadiran Kemenag itu merupakan hal yang mendorong Pansus melakukan sidak, seperti yang dilakukan di Siskohat. (*)

Sumber : Antara | Editor : Lutfiyu Handi

Share:
Lentera.co.
Lentera.co.