20 April 2025

Get In Touch

Sudah Diperas Rp 90 Juta, Gadis ini Juga Ditiduri Kasatres Narkoba Gadungan

Sudah Diperas Rp 90 Juta, Gadis ini Juga Ditiduri Kasatres Narkoba Gadungan

Madiun - Aksi tipu-tipu dengan mengaku sebagai Kasatres Narkoba yang dilakukan DH alias ARY, 38, berhasil memperdaya seorang gadis 23 tahun. Pelaku, warga Ngawi ini, berhasil menguras uang korban hingga Rp 90 juta, dan juga merengut mahkotanya.

Peristiwa ini bermula ketika pelaku dan korban bertemu dalam dunia maya. Dari perkenalan di media sosial ini, akhirnya keduanya menjadi akrab. Bahkan komunikasi dan hubungan mereka semakin dekat, setelah pelaku mendapatkan nomer WA korban.

Kapolres Madiun Kota, AKBP R Bobby Aria Prakasa mengatakan bahwa saat kenalan di media sosial itu, pelaku mengaku bernama Agung Pratama. Untuk meyakinkan calon korbannya, pelaku juga mengaku sebagai anggota Polisi yang dinas di Polda Jatim.

Benar saja, korban semakin tertarik dengan pelaku dan hingga akhirnya mereka menjalin hubungan. Dari sinilah korban semakin terpedaya, sampai korban rela mengirimkan foto dan video tanpa busana korban sesuai dengan permintaan pelaku.

Dari sinilah pelaku merasa berhasil memperdaya korban sehingga dia melancarkan strateginya. "Pelaku berpura pura terjerat kasus narkoba dan dan pornogratfi karena di dalam ponselnya ditemukan foto foto dan video tanpa busana milik korban," tandas Kapolres.

Kemudian pelaku meminta korban untuk menghungi atasanya bernama AKP Hariyono, Kasat Narkoba yang dikatakan bisa membantu masalah tersebut termasuk masalah foto-foto pornografi milik korban.

Tanpa pikir panjang, korban langsung menghubungi AKP Hariyono yang tak lain adalah pelaku itu sendiri. Pelaku yang menyamar sebagai AKP Hariyono ini meminta korban untuk menyetorkan sejumlah uang guna menutup kasus tersebut.

Korban pun tak pikir panjang dan langsung mentransfer sejumlah uang beberapa kali. Hingga akhirnya terbilang hingga Rp 90 juta yang sudah ditransfer ke pelaku. Tak hanya itu pelaku juga sempat meminta ketemuan dengan korban dan memaksa korban untuk melayani nafsunya.

"Korban akhirnya sadar sebagai korban penipuan setelah pelaku tiba tiba menghilang dan tidak bisa dihubungi lagi. Kejadian ini kemudian dilaporkan ke Polres Madiun Kota," lanjut Kapolres.

Dari hasil penyelidikan yang dilakukan akhirnya polisi berhasil menangkap pelaku. Dari tangan pelaku, polisi berhasil menyita barang bukti berupa 2 buah smartphone, 1 buku rekening beserta kartu ATM, 2 Kaos Turn Back Crime dengan salah satunya tertulis Satreskrim Polres Madiun Kota, 1 baju seragam dengan pangkat AKP, 1 celana taktikal coklat, dan 1 unit sepeda motor yang dibeli dari uang hasil menipu.

Polisi juga meminta barang bukti dari korban diantaranya 1 buah smartphone, 1 bendel rekening koran Bank, 3 bendel screenshot percakapan via whatsapp.

"Dengan demikian, tersangka terjerat Pasal 45 ayat (4) jo Pasal 24 ayat (4) UU RI I No.19 tahun 2016 tentang perubahan atas UURI No.11 thn 2008, tentang ITE atau pasal 378 KUHP sebagimana dimaksud dalam pasal 27 ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4) dipidana penjara paling lama 6 tahun dan atau denda paling banyak Rp. 1.000.000.000,- (satu miliyar rupiah)," tandasnya. (ger)

Share:
Lentera.co.
Lentera.co.