
Mojokerto - Ketiga tersangka spesialis pelaku pencurian uang milik nasabah bank dengan modus pecah kaca yang berhasil diringkus tim Jatanras Satreskrim Polres Mojokerto ternyata sudah beraksi di 5 tempat.
Ke-5 TKP tersebut diantaranya, di wilayah hukum Polres Gresik, Polres Pasuruan dan Mojokerto. Ketiga tersangka yang merupakan residivis dalam kasus pencurian uang milik nasabah bank dengan modus pecah kaca tersebut memiliki peran masing-masing dalam melakukan aksinya.
Tersangka Hariyanto alias Curut (48) asal Lingkungan/Desa Bence, Kecamatan Garum, Kabupaten Blitar berperan sebagai pengintai dan pemberi isyarat (sandi). Sementara itu, kedua tersangka yakni, Angga Ismawahyudi (30) asal Dusun Pandelegen, Desa Sumberejo, Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan dan Husin R alias Tongki (53) asal Lingkungan Mulyorejo Baru, Kelurahan Babat Jerawat, Kecamatan Pakal, Kota Surabaya berperan sebagai eksekutor.
Kapolres Mojokerto, AKBP. Denny Alexander, SiK.MH didepan para awak media mengatakan, dari ketiga tersangka yang menjadi otak dalam aksi tersebut adalah AG. Mereka para pelaku sebelum melakukan eksekusi terhadap korbanya terlebih dulu membuntuti perjalanan mobil korbannya hingga berhasil membawa hasil jarahanya dengan peran masing-masing.
"Tersangka Angga sebagai otak dan eksekutor dalam aksi tersebut melakukan pecah kaca mobil dengan menggunakan busi untuk kemudian kaca mobil didorong dengan menggunakan kedua tangannya dan mengambil uang yang ditaruh oleh korban berada di dalam mobil," ungkap Donny.
Masih kata Donny, setelah berhasil membawa kabur uang dari dalam mobil korban sebesar Rp. 259 juta milik Yuyun Sekarningtyas (40) Manager Operasional PT Daiyang Jaya Abadi, asal Dusun Ketimang, Desa Pekoren, Kecamatan Rembang, Pasuruan, Jawa-Timur, mereka berbagi hasil. Tersangka AG mendapatkan bagian uang sebesar Rp. 86 juta. Tersangka HR mendapatkan bagian sebesar Rp. 87 juta dan tersangka HR alias Curut mendapatkan hasil bagian sebesar Rp. 85 juta.
"Sebelum melakukan aksinya di wilayah hukum Polres Mojokerto, mereka ketiga tersangka melakukan aksinya di wilayah Polres Pasuruan pada 6 Juli 2020 lalu berhasil menggasak uang sebesar Rp. 18 juta," pungkas Donny. (Joe)