
BLITAR (Lenteratoday) – Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Blitar menetapkan 55 Standar Pelayanan hasil peninjauan ulang, pada Forum Konsultasi Publik (FKP), Senin(26/8/2024).
Kegiatan FKP dengan tema "Klesak klesik LaPer" (Layanan Perpajakan) ini dihadiri stakeholder dari berbagai kalangan dan latar belakang, yang berbeda untuk mewakili unsur-unsur lapisan masyarakat. Terdiri dari perwakilan instansi pemerintah, perwakilan dunia usaha, organisasi, yayasan, tokoh masyarakat, perkumpulan profesi, media massa, serta perwakilan Wajib Pajak Orang Pribadi dan Wajib Pajak Badan.
Forum yang dihadiri oleh 25 peserta undangan tersebut terdiri dari dua agenda, yaitu
peninjauan ulang Standar Pelayanan dan diskusi umum masalah layanan perpajakan di wilayah kerja KPP Pratama Blitar.
Membuka kegiatan, Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama Blitar, Swartoko mengungkapkan bahwa kegiatan FKP bertujuan untuk mendapatkan umpan balik, atas pelayanan yang telah diberikan oleh KPP Pratama Blitar.
“Kami mengundang perwakilan stakeholder dalam kegiatan ini, dengan harapan dapat meningkatkan keterlibatan aktif dari pengguna layanan terutama dalam menyampaikan saran dan masukan atas pelayanan KPP Pratama Blitar. Sehingga kami dapat meningkatkan kualitas pelayanan perpajakan yang kami berikan”, tutur Swartoko dalam sambutannya.
Swartoko menyampaikan bahwa total penerimaan pajak KPP Pratama Blitar terus mengalami peningkatan dari tahun ke tahun, ia juga menyampaikan isu-isu penting seperti implementasi Coretax yaitu sistem administrasi perpajakan yang terintegrasi untuk memberikan layanan perpajakan yang Mudah, Andal, Terintegrasi, Akurat dan Pasti (MANTAP).
Selain itu disampaikan pula upaya dan komitmen KPP Pratama Blitar, dalam mewujudkan Zona
Integritas menuju Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (ZI-WBBM).
Pemaparan materi terkait peninjauan ulang Standar Pelayanan disampaikan oleh Kepala Seksi Pelayanan, Vina Satya Graha yang mengungkapkan bahwa pelaksanaan kegiatan FKP bertujuan untuk meninjau kembali, Standar Pelayanan yang telah ditetapkan sebelumnya.
“Beberapa Standar Pelayanan perlu dilakukan penyesuaian, sebagai dampak perubahan regulasi serta saluran penyampaian permohonan juga mengalami penyesuaian pasca berakhirnya status pandemi Covid-19”, tutur Vina
Selain itu, turut disampaikan diskusi terkait pelayanan, aspek perpajakan dan layanan
perpajakan yang selama ini masih menjadi pertanyaan di kalangan masyarakat dan belum jelas, oleh Fungsional Penyuluh, Lina Budiarti.
Pada sesi akhir kegiatan, dilangsungkan sesi diskusi dan tanya jawab yang memfasilitasi peran aktif para stakeholder dalam menyampaikan pertanyaan, saran, maupun masukan.
Forum ini menghasilkan kesepakatan berupa penetapan 55 Standar Pelayanan hasil peninjauan ulang di lingkungan KPP Pratama Blitar.
Informasi layanan dan Standar
Pelayanan KPP Pratama Blitar yang telah ditetapkan dapat diakses melalui kanal Layanan
Online https://biolinky.co/pajakblitar.
KPP Pratama Blitar juga berkomitmen untuk senantiasa memberikan pelayanan 100% PASTI (Profesional – Amanah – Sederhana – dan Efisien – Tuntas – Ikhlas) kepada Wajib Pajak sesuai dengan Janji Layanan KPP Pratama Blitar, yang juga dituangkan dalam Maklumat Pelayanan yang berbunyi
“Dengan ini kami menyatakan sanggup menyelenggarakan pelayanan sesuai dengan standar pelayanan yang sudah ditetapkan dan apabila tidak menepati janji ini, kami siap menerima sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku”.
Adapun atas layanan yang diberikan, Wajib Pajak dapat memberikan penilaian melalui kegiatan Survei Kepuasan Masyarakat yang telah dilakukan secara rutin setiap triwulan.
Ditambahkan Swartoko pada periode Triwulan II Tahun 2024, KPP Pratama Blitar meraih Indeks Kepuasan Masyarakat yang terdiri dari Indeks Kepuasan Pelayanan sebesar 99 persen dan Indeks Efektivitas Penyuluhan sebesar 98 persen dengan kategori Sangat Baik.
Swartoko juga mengucapkan apresiasi kepada seluruh peserta atas kehadiran dan masukan yang diberikan, diharapkan dengan adanya forum ini KPP Pratama Blitar dapat senantiasa melakukan perbaikan pelayanan secara berkelanjutan dan meningkatkan kualitas pelayanan kepada Wajib Pajak imbuhnya.
Reporter: Arief Sukaputra/Editor: Ais