
SURABAYA (Lenteratoday) - Menjelang akhir masa jabatan DPRD Kota Surabaya, mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan peredaran Gelap Narkotika (P4GN) dan Prekursor Narkotika.
Sebelum disahkan, rancangan peraturan daerah (Raperda) tersebut dibuat, guna mengatasi masalah narkotika serta penanganan rehabilitasi sosial.
Ketua DPRD Surabaya Adi Sutarwijono mengatakan Perda P4GN tersebut disahkan menjelang masa akhir jabatan DPRD Surabaya periode 2019-2024.
"Kita berusaha terus memaksimalkan sampai di last minute, sebelum pelantikan anggota baru 24 Agustus mendatang," ucap politikus yang akrab disapa Awi ini usai Rapat Paripurna, Rabu(21/8/2024).
Awi menyebut di sisa waktu terakhir ini, pihaknya berusaha mengambil keputusan yang terbaik untuk kota dan masyarakat Surabaya. Terutama terkait penetapan raperda, menjadi perda.
"Hari ini tadi kita sahkan Perda nakortika, sehingga Perda tersebut bisa menanggulangi dan mencegah peredaran narkotika pada warga masyarakat," tuturnya.
Dalam kesempatan yang sama, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Surabaya, Ikhsan mewakili Wali Kota Surabaya memberikan penghargaan sebesar-besarnya kepada para pimpinan dan seluruh anggota DPRD Surabaya yang tetap memberikan kinerja terbaiknya.
"Walaupun sudah di saat akhir, justru kinerjanya tetap di gaspol semuanya diselesaikan. Sehingga hari ini kita bisa lihat banyak agenda untuk tahun 2024 ini bisa diselesaikan dengan baik," kata Ikhsan.
Terkait Perda yang baru saja disahkan, Ikhsan mengaku jika isi Perda Narkotika sangat mendalam dan detail untuk mengatasi masalah narkoba di kota pahlawan.
"Tentunya ini memang jadi tantangan kita bersama dengan kondisi saat ini, kita akan menjaga anak-anak kita jangan sampai kemudian mereka ikut atau terjerumus dari narkotika. Nah ini peran kita, kita membuat perda untuk mencegah hal itu terjadi," tukasnya.
Reporter: Amanah/Editor: Ais