
Pengurusan izin Penyelenggara Perjalanan IbadahUmrah (PPIU) dan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) akandisatupintukan melalui Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).
Pengurusan izin PPIU dan PIHK inibahkan menjadi bagian dari piloting project integrasi layanan publikantara Kementerian Agama dan BKPM.
“Untuk memperpendek alur proses,pengurusan izin PPIU dan PIHK diintegrasikan dengan BPKM dan inimenjadi pilot project integrasi layanan publik di Kemenag,” tegasDirektur Bina Umrah dan Haji Khusus Arfi Hatim dikutip dari laman resmiKemenag.
“Hal ini sudah selaras dengan amanah PP 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik yang mengatur perlunya percepatan dan peningkatan kualitas pelayanan publik secara elektronik, khususnya terkait perizinan berusaha,” lanjutnya.
Menurutnya, ada pembagian kewenangan antara Kemenag dan BKPM dalam proses pengurusan izin PPIU dan PIHK. Kemenag tetap bertanggung jawab dalam penetapan syarat perizinannya, serta verifikasi berkas dan fisik di lapangan.
Hal ini sudah berjalan baik melalui PelayananTerpadu Satu Pintu (PTSP) Kementerian Agama. Semua proses dilakukan secaraonline melalui Sistem Komputerisasi Pengelolaan Terpadu Umrah dan Haji Khusus(Siskopatuh).
“Bedanya, kalau selama initandatangan perizinan menjadi kewenangan Kemenag, ke depan sudah tidak. Prosespenandatanganan izin usaha dilakukan secara elektronik. Itu akan diterbitkanBKPM atas persetujuan Kemenag. Siskopatuh akan terintegrasi dengan OnlineSingle Submission (OSS) BKPM,” urai Arfi.
Hal senada disampaikan Kepala PTSPKementerian Agama Rosidin. Menurutnya, dalam tiga tahun terakhir, pelayananizin PPIU dan PIHK telah bertransformasi dari cara manual ke sistem yangpaperless di PTSP. Sehingga, kondisi saat ini dirasa cukup siap berintegrasidengan OSS BKPM.
“Proses integrasi izin PPIU dan PIHKdengan OSS, bisa dikatakan lebih siap. Sudah tiga tahun perizinan PPIU dan PIHKdiproses melalui PTSP secara elektronik sehingga paperless, hampir tanpa tatapmuka, serta transparan sehingga setiap keputusan terekam dan bisa dilacak,”tuturnya.
“SOP dan dokumen persyaratan jugasudah tertera dengan jelas dalam sistem sehingga tidak ada lagi perbedaanpemahaman,” sambungnya.
Rosidin menambahkan, di sektor agamadan keagamaan, ada tujuh perizinan yang harus terintegrasi dengan OSS BKPM.Selain PPIU dan PIHK, lima perizinan lainnya adalah sebagai berikut:
1. Izin pendirian satuan pendidikankeagamaan,
2. Izin bagi pendidikan diniyahnonformal yang berkembang menjadi satuan pendidikan,
3. Izin pendirian perguruan tinggikeagamaan swasta,
4. Izin pembukaan program studi danpencabutan izin program studi rumpun ilmu agama, dan
5. Izin pembentukan Lembaga AmilZakat (LAZ) –Ist.