08 April 2025

Get In Touch

Mundurnya Airlangga dari Ketum Golkar Diwarnai Isu Kasus CPO

Ketum Partai Golkar, Airlangga Hartarto.(foto:ist/kompas)
Ketum Partai Golkar, Airlangga Hartarto.(foto:ist/kompas)

JAKARTA (Lenteratoday) - Mundurnya Ketua Umum (Ketum) Partai Golkar, Airlangga Hartarto diisukan terkait dengan kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah (CPO) dan produk turunan tahun 2022 serta kelangkaan minyak goreng.

Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan kasus-kasus yang sedang diusut kejaksaan tidak dilakukan berdasarkan politisasi hukum, melainkan berdasarkan fakta dan bukti. 

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar menegaskan ini ketika ditanya soal isu Airlangga Hartarto mundur dari jabatan Ketua Umum Partai Golkar, karena terjerat kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah (CPO) dan produk turunan tahun 2022 serta kelangkaan minyak goreng. 

"Penanganan perkara tidak berdasarkan politisasi hukum melainkan didasarkan pada pembuktian dan penanganan perkara, juga tidak berkaitan dengan kepentingan politik melainkan murni penegakan hukum," kata Harli saat dikonfirmasi, Senin(12/8/2024). 

Harli mengatakan dirinya belum mendapat informasi soal penetapan tersangka Airlangga dari penyidik.

Dia juga mengatakan akan memberikan informasi kepada publik jika mendapat informasi soal panggilan pemeriksaan Airlangga. 

"Kalau ada informasinya soal itu kami sampaikan ya," ujar Harli. 

Sebelumnya diberitakan, Airlangga baru saja mundur dari jabatannya sebagai Ketum Partai Golkar. Terkait isu yang beredar, Partai Golkar membantah Airlangga mundur akibat terjerat kasus korupsi ekspor CPO dan produk turunannya.

Wakil Ketua Umum Partai Golkar, Ahmad Doli Kurnia menegaskan Airlangga memutuskan mundur karena masalah pribadi. 

"Enggak lah (mundur karena terjerat kasus korupsi)," ujar Doli di kantor DPP Golkar, Jakarta Barat, Minggu(11/8/2024) malam.

Diketahui dalam kasus dugaan korupsi izin ekspor CPO, Airlangga memang pernah diperiksa oleh Kejagung sebagai saksi pada 2023 lalu. 

Kejagung menduga terdapat kebijakan yang ditengarai merugikan keuangan negara, terkait fasilitas ekspor CPO dan krisis minyak goreng pada 2022. Di perkara ini, sejumlah terdakwa telah mendapatkan vonis. Ada juga pelaku dari unsur perusahaan yang ditetapkan sebagai tersangka. Ketiganya adalah Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group. 

Adapun kerugian negara akibat kasus izin ekspor CPO, berdasarkan keputusan kasasi dari Mahkamah Agung (MA) yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap adalah Rp 6,47 triliun.

Sumber: Kompas/Editor: Ais

Share:
Lentera.co.
Lentera.co.