
Blitar - Menjadi pengangguran akibat dampak pandemi Virus Corona (Covid-19), menjadikan EP alias Awang (32) warga Kecamatan Sukolilo, Kabupaten Pati, Jawa Tengah nekat menggondol sepeda motor milik temannya seharga puluhan juta.
Disampaikan Kapolres Blitar, AKBP Ahmad Fanani Eko Prasetya didampingi Kasat Reskrim Polres Blitar, AKP Donny K Baralangi jika Satreskrim berhasil mengungkap kasus curanmor jenis sepeda motor trail. "Pelaku merupakan teman korban sendiri, yang menumpang tinggal di rumah korban," tutur AKBP Fanani.
Lebih lanjut dijelaskan AKBP Fanani, kejadian ini bermula ketika pelaku Awang berkenalan dengan korban Enggar Priyo Wicaksono (24) warga Lingkungan Kelurahan Tangkil Kecamatan Wlingi Kabupaten Blitar pada 5 Juli 2020 di tempat pemancingan dekat tempat kerja pelaku di Wlingi. "Dari perkenalan itulah, pelaku bercerita pada korban kalau sedang bertengkar dengan isterinya dan minta tolong menumpang tinggal di rumah korban," jelasnya.
Setelah seminggu tinggal di rumah korban, tiba-tiba pelaku Awang membawa kabur motor trail Kawasaki KLX D-Tracker Tahun 2018 Nopol AG 3956 KAW warna hijau milik korban Enggar. "Jadi waktu korban tidur, pelaku membawa kabur motornya. Ketika dihubungi korban, pelaku mengaku pinjam motor untuk menjemput isterinya," ungkap perwira dengan melati dua di pundak ini.
Namun sampai seminggu tidak ada kabar, akhirnya oleh korban dilaporkan ke polisi. Mendapat laporan Sareskrim Polres Blitar melakukan penyelidikan, berkoordinasi dengan pihak Polres Pati Jawa Tengah. "Hingga akhirnya diketahui pelaku tinggal di sebuah tempat kos disana (Pati), kemudian dilakukan penangkapan," paparnya.
Tersangka Awang kepada polisi mengaku membaw kabur motor senilai sekitar Rp 34 juta tersebut, karena bingung sudah 3-4 bulan jadi pengangguran. "Sejak musim Corona Maret 2020 lalu, tidak ada kerjaan. Rencana pulang ke Pati mau minta uang ke orang tua," tuturnya pada polisi.
Ditanya apakah motor yang dicuri iti akan dijual, Awang tidak menjawab hanya menunduk. Awang yang mengaku bekerja di Blitar sejak April 2019 lalu, serta sudah beberapa kali bertemu dan bekerja sama dengan korban Enggar.
Ditambahkan AKBP Fanani tersangka dijerat dengan pasal 362 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun pungkasnya. (ais)