MAHKAMAH Konstitusi (MK) menggelar sidang gugatan terkait aturan presidential threshold dalam UU Pemilu pada Rabu (7/8/2024). Gugatan ini diajukan oleh Direktur Eksekutif Yayasan Jaringan Demokrasi dan Pemilu Berintegritas (NEGRIT) Hadar Nafis Gumay dan Titi Anggraini. Lagi- lagi 'pasal keramat' yaitu Pasal 222 yang diuji. Pemohon meminta pasal tersebut dimaknai menjadi, “Pasangan Calon diusulkan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu yang memiliki kursi di DPR dan/atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu yang tidak memiliki kursi di DPR yang jumlahnya paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari seluruh Partai Politik Peserta Pemilu anggota DPR.” Menurut MK pasal yang sama sudah 36 permohonan diuji dengan 32 kali sudah resmi diputus. Semua gugatan ditolak. Saat ini selain gugatan NEGRIT, ada 4 sedang berjalan prosesnya. Akankah semua juga terpental? BACA BERITA LENGKAP, KLIK DI SINI https://cdn.lentera.co/c/newscenter/lenteratoday/2024/08/08082024.pdf
[3d-flip-book id="191604" ][/3d-flip-book]https://cdn.lentera.co/c/newscenter/lenteratoday/2024/08/08082024.pdf">