Buntut Pengesahan PSHT Parluh 17 jadi Anggota IPSI Kabupaten Kediri, Mas Dhito: Keputusan Ini Sesuai Aturan Berlaku

KEDIRI, (Lenteratoday) –Bupati Hanindhito Himawan Pramana didampingi Kapolres Kediri AKBP Bimo Ariyanto, S.H., S.I.K. melakukan audiensi dengan Perguruan Setia Hati Terate (PSHT) di Kantor Pemkab Kediri, Senin (5/8/2024).
Audiensi untuk mencari jalan keluar PSHT Parluh 17 sebagai anggota Ikatan Pencak Silat Indonesia (IPSI) Kabupaten Kediri dengan PSHT Parluh 16 yang tidak puas dengan keputusan itu.
Menanggapi ketidakpuasan salah satu pihak, bupati yang akrab disapa Mas Dhito ini dengan bijak mengatakan keputusan yang diambil telah sesuai hukum dan aturan berlaku.
“Keputusan ini sudah diambil berdasarkan hukum dan aturan yang ada. Kami juga telah memperhatikan legalitas yang jelas dalam proses tersebut,” katanya.
Audiensi ini menandai upaya serius dari semua pihak untuk menyelesaikan konflik internal yang melibatkan ribuan warga PSHT. Pemkab Kediri bersama Polres Kediri berkomitmen mencari jalan keluar terbaik dan memastikan permasalahan ini tidak akan menimbulkan konflik berkelanjutan.
Sementara secara terpisah Kapolres Kediri menjelaskan tujuan utama audiensi adalah untuk meminta klarifikasi pengangkatan PSHT Parluh 17 sebagai anggota IPSI Kediri. Hal tersebut menjadi polemik karena sebelumnya Kesbangpol (Badan Kesatuan Bangsa dan Politik) Kediri memberikan rekomendasi terhadap PSHT Parluh 16.
“Ketidaksesuaian ini menimbulkan dualisme dalam keanggotaan, memicu kekhawatiran akan kemungkinan kerawanan. Maka audiensi hari ini dilakukan untuk mendapatkan titik temu,” ujar AKBP Bimo Ariyanto, S.H., S.I.K ditemui usai acara.
Ditambahkan, hal ini dikhawatirkan dapat memicu konflik di lapangan, baik berupa konvoi maupun bentrokan fisik, sehingga Polres Kediri telah menyiapkan pengamanan, pengaturan, dan rekayasa lalu lintas pada saat dilakukan audiensi.
Sementara dalam audiensi, Nugroho alias Nunung, selaku Wakil Ketua PSHT Parluh 17 Kediri, mengungkapkan kekecewaan terhadap proses yang telah berlangsung.
"Kami merasa seolah kepengurusan PSHT yang sebelumnya tidak diakui. Seharusnya sebelum mengeluarkan SK, bisa mengundang kami dari PSHT 16 dan 17 untuk berdiskusi terlebih dahulu,” ujarnya.
Terkait hal tersebut, Bupati Kediri menegaskan bahwa keputusan yang diambil telah sesuai dengan hukum dan aturan yang berlaku.
"Keputusan ini sudah diambil berdasarkan hukum dan aturan yang ada. Kami juga telah memperhatikan legalitas yang jelas dalam proses tersebut,” katanya.
Audiensi ini menandai upaya serius dari semua pihak untuk menyelesaikan konflik internal yang melibatkan ribuan warga PSHT.
Pemkab Kediri bersama Polres Kediri berkomitmen untuk mencari jalan keluar yang terbaik dan memastikan permasalahan ini tidak akan menimbulkan konflik berkelanjutan.
Tiga poin penting yang diperoleh pada audiensi: Bertanggung jawab bila ada anggota anarkis yang berada di struktur organisasi. Dibentuk forum bersama antar-perguruan pencak silat. Latihan bersama untuk kebersamaan.(pkp/*)
Reporter: Gatot Sunarko