20 April 2025

Get In Touch

Perwali No 33/ 2020 Harus Disosialisasikan dengan Baik

Perwali No 33/ 2020 Harus Disosialisasikan dengan Baik

Surabaya - Perwali Nomer 33 tahun 2020 tentang perubahan atas Perwali Nomer 28 tahun 2020 Tentang Pedoman Tatanan Normal Baru pada kondisi pandemi corona virus disease 2019 (covid-19) di kota Surabaya diharapkan mampu disosialisasikan dengan baik.

“Yang jelas kita berharap Perwali tersosialisasi dengan baik,” ujar Wakil Ketua DPRD Kota Surabaya Reni Astuti, Kamis (16/7/2020).

Jika Perwali tersosialisasi dengan baik, menurutnya, semuanya akan tersampaikan dan semoga ini benar benar bisa membawa dampak positif terhadap penurunan (Perekonomian) ini.

“Karena mau tidak mau tentu nanti itu berdampak kepada aktifitas warga dalam pemenuhan kebutuhan sehari hari mungkin mereka berjualan seperti PKL dan sebagainya. Maksudnya adalah jangan sampai adanya jam malam ada aktifitas ekonomi yang tidak berjalan," kata Reni.

Tetapi disisi lain, politisi dari Fraksi PKS ini menjelaskan, pengawasan di aspek – aspek yang lain jangan sampai kendor. Jadi, lanjutnya, harus semuanya agar jangan sampai ada yang dirugikan, tetapi disisi yang lain pengawasan kurang.

“Kalau menurut saya tertibnya perwali itu sebenarnya yang perlu diperkuat lagi adalah protokol kesehatan, sebenarnya problemnya disitu, terkait dengan penegakan sanksi,” papar Reni.

Untuk antisipasi pelanggaran protokol kesehatan bisa dilakukan pada tiap kelurahan dimana masing masing bisa memprediksi berapa warganya yang masih belum disiplin. Pelanggaran yang bisa dilihat dengan cukup nyata adalah penggunaan masker.

“Jadi jangan hanya mengandalkan perubahan Perwali 28 saja, tetapi kita mengkendorkan menggunakan masker (Protokol Kesehatan),” kata Reni.

Karena itu, menurutnya, cara yang efektif adalah dengan harus terus melakukan patroli atau pemantauan dari kelurahan dan kecamatan. “Jangan hanya fokus di jam malam, tetapi yang (Pemantuan) ini kendor. Tetapi menurut saya yang perlu dipekuat itu (Pemantuan) disini dan jam malam tidak boleh membawa dampak yang bersifat kebutuhan masyarakat,” kata Reni.

Terkait keluhan pengusaha RHU atas perubahan Perwali Nomer 33 Tahun 2020, lanjutnya, jika ada keluhan seperti itu maka Pemerintah Kota supaya membuka ruang konsultasi terbuka. (ard)

Share:
Lentera.co.
Lentera.co.