
KEDIRI (Lenteratoday) - Percepat industri halal, Pemkot Kediri melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperdagin) memberikan pelatihan 30 juru sembelih halal (Juleha) di Aula Kelurahan Banjarmlati Rabu (31/7/2024).
Kegiatan yang dikemas dalam Pelatihan Juleha dan workshop percepatan halal serta kawasan halal untuk percepatan ekonomi umat ini dikhususkan untuk juru sembelih hewan serta pelaku usaha kuliner olahan daging. Peserta tidak hanya mendapat materi seputar tata cara penyembelihan hewan sesuai syariat islam namun juga langsung praktik menyembelih unggas.
Kepala Disperdagin Kota Kediri, Wahyu Kusuma Wardani, menyebut kegiatan ini adalah wujud kolaborasi lintas sektor antara Pemkot dan MUI Kota Kediri. Pelatihan tersebut sekaligus rangkaian dari kegiatan fasilitasi halal yang sudah dilakukan sejak awal tahun.
"Pemerintah Kota Kediri selalu berkomitmen memberikan dukungan kepada pelaku usaha baik IKM maupun UMKM supaya tetap bisa bertahan dan eksis di dalam perekonomian. Salah satu bentuk dukungannya adalah dengan mengadakan fasilitasi halal juru sembelih yang digabung dengan workshop percepatan halal serta kawasan halal untuk percepatan ekonomi umat," jelasnya.
Melalui workshop ini Wahyu berharap dapat menambah wawasan peserta tentang tata cara penyembelihan hewan sesuai syariat Islam serta dapat meningkatkan perekonomian masyarakat Kota Kediri.
“Semoga seluruh peserta dapat memanfaatkan pelatihan ini dengan sebaik-baiknya sehingga dapat langsung menerapkan ilmu yang diperoleh pada usaha masing-masing,” harapnya.
Sementara itu Ketua MUI Kota Kediri, KH Abdullah Kafabihi Mahrus menyampaikan kegiatan kerjasama lintas sektor ini penting dilakukan agar menghasilkan kepastian makanan yang beredar di masyarakat kehalalan terjamin. Terlebih di Kota Kediri banyak pondok pesantren.
"Seperti kita tahu banyak pondok pesantren di Kota Kediri maka pas jika usaha yang dilakukan Bapak/Ibu dilengkapi dengan sertifikasi halal. Sekalipun bahan makanan dipastikan halal, namun jika proses penyembelihan tidak benar maka hal itu bisa menjadikan makanan tersebut tidak halal," ujarnya.
Pelatihan menghadirkan narasumber dari Perwakian Komisi Fatwa MUI Jawa Timur, Dosen UIN SATU Tulungagung dan dokter hewan (Veteriner) dari DKPP Kota Kediri.
Syamsul Umam, Dosen UIN SATU Tulungagung dalam materi membangun ekosistem halal menyampaikan seluruh rangkaian mulai bahan, cara penyembelihan, pengolahan hingga diolah menjadi makanan siap saji dan diedarkan harus dipastikan halal.
"Undang-undang No.33/2014 tentang jaminan produk halal menyebut seluruh produk yang diperdagangkan di Indonesia wajib bersertifikat halal. Ini berlaku serhitung sejak, 17 Oktober 2024," katanya. Salah satu kunci penentu makanan halal menurutnya adalah juru sembelih halal yang sudah diakui oleh lembaga MUI melalui pelatihan, ujian dan sertifikasi.
"Juru sembelih halal adalah orang yang terlatih dan bersertifikat. Mereka bertanggung jawab memastikan proses penyembelihan hewan sesuai syariat islam, sehingga daging yang dihasilkan dikonsumsi dengan tenang dan penuh berkah,” ujarnya. Setelah mengikuti workshop, peserta lulus uji praktik diberikan sertifikat pelatihan juru sembelih halal, namun jika belum lulus diberikan kesempatan mengulang di lain hari.
Sementara di kesempatan yang sama, drh. Pujiono menyampaikan tentang teknis penyembelihan hewan. Juru sembelih hewan juga diimbau untuk memakai alat pelindung diri seperti helm, sarung tangan, sepatu bot dan apron. (*)
Reporter: Gatot Sunarko | Editor : Lutfiyu Handi