
MALANG (Lenteratoday) - DPRD Kota Malang memutuskan untuk tidak mengusulkan kandidat baru Penjabat (Pj) Wali Kota Malang. Ketua DPRD Kota Malang, I Made Riandiana Kartika, mengungkap telah menyerahkan penunjukan posisi Pj kepada Pemerintah Provinsi Jawa Timur dan pemerintah pusat.
Menurut Made, keputusan ini diambil untuk menjaga netralitas menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Malang 2024.
Made juga menjelaskan, keputusan untuk tidak mengusulkan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Malang, Erik Setyo Santoso, sebagai Pj Wali Kota Malang telah disepakati oleh pimpinan fraksi-fraksi di DPRD. Hal ini karena Erik dianggap berpotensi memihak salah satu calon Wali Kota.
"Kami melihat dinamika yang terjadi di Kota Malang, sepakat tidak jadi mengusulkan nama Pak Erik. Biar provinsi dan pemerintah pusat yang menentukan," ujarnya, Rabu (31/7/2024).
Sebelumnya diketahui, Sekda Erik menjadi kandidat tunggal yang akan diusulkan oleh DPRD Kota Malang karena dinilai memiliki pengalaman sebagai ASN Pemkot Malang. Namun, kekhawatiran tentang politisasi ASN yang semakin meningkat, sambung Made, membuat dewan akhirnya mengubah keputusan.
Lebih lanjut, Made menegaskan netralitas ASN menjadi isu krusial yang terus diperhatikan oleh dewan. Ia menambahkan, akhir-akhir ini DPRD terus menyoroti tindakan Pj Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat, yang terkesan berkampanye dalam kegiatan yang diselenggarakan oleh beberapa OPD.
"Harapannya ketika Pj dari provinsi atau pemerintah pusat bisa lebih netral, karena mereka berasal dari luar daerah. Sudah jelas aturannya, ASN itu harus netral, supaya pilkada berjalan dengan jujur dan adil," tegas Made.
Made juga menekankan, jika terdapat pelanggaran adanya ASN yang berpolitik, dewan tidak akan ragu untuk melaporkannya ke Pemprov Jatim atau Komite ASN (KASN).
Sementara itu, penasehat Fraksi PKB DPRD Kota Malang, Arief Wahyudi, membenarkan keputusan ini merupakan hasil dari komunikasi dan pertimbangan bersama antara pimpinan DPRD Kota Malang. Menurutnya, ini adalah langkah yang diambil untuk menyikapi dinamika politik di Pemkot Malang.
"Memang betul sebelumnya Pak Erik diusulkan semua fraksi. Tetapi, dari komunikasi terakhir antar pimpinan dewan dibatalkan, kami menyerahkan ke pemerintah provinsi dan pusat," tuturnya.
Sebagai informasi, Pj Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat, telah resmi mengajukan surat pengunduran diri kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) pada 17 Juli 2024. Hal ini menunjukkan kesiapannya untuk maju dalam Pilkada Kota Malang pada 27 November 2024 mendatang. (*)
Reporter: Santi Wahyu | Editor : Lutfiyu Handi