Klarifikasi Temuan BPK Rp 16,6 Miliar, Inspektorat Madiun Klaim Sudah Selesaikan TL 98,59 Persen

MADIUN (Lenteratoday) - Pemkab Madiun melalui Inspektorat mengklarifikasi temuan BPK RI Perwakilan Jatim dana sebesar Rp 16,6 miliar yang dinilai bermasalah, dalam pertanggungjawaban dana hibah tahun anggaran 2022 di tiga Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Diungkapkan Inspektor Inspektorat Kabupaten Madiun, Joko Lelono pihaknya sudah melakukan penyelesaian tindak lanjut hasil pemeriksaan (TLHP) BPK sebesar 98,59 persen, bahkan meraih persentase tertinggi se Jawa Timur.
“Total evaluasi di Januari semester satu, kita sudah mencapai 98,59 persen dan sudah disetujui BPK. Artinya telah terselesaikan semua tindaklanjutnya, yang menjadi rekomendasi atas temuan tersebut telah diselesaikan, sudah clear,” Kata Joko Lelono,
Selasa(30/7/2024).
Sehingga, menurut Joko pada Mei 2024 lalu, Pemkab Madiun juga kembali meraih opini wajar tanpa pengecualian (WTP) sebelas kali berturut-turut atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2023 dari BPK RI.
“Kita dan teman-teman (OPD) sudah berusaha extra, menyelesaikan tunggakan keterlambatan.Bahkan yang tahun-tahun terdahulu alhmdulilah selesai,” ujar Joko.
Selaku OPD yang bertugas melakukan pembinaan dan mengawasi pelaksanaan urusan pemerintahan, Joko menginginkan semua permasalah yang menjadi temuan baik oleh Inspektorat maupun BPK harus segera ditindaklanjuti.
“Jadi pemeriksaan tahun ini harus selesai tahun ini, tidak boleh ada tunggakan. Itu prinsip yang kami lakukan, sehingga kami akan mengawal OPD setiap temuan harus ditindaklanjuti dimasa sangah 60 hari,” tegas Joko.
Sedangkan untuk meminimalkan adanya temuan dari BPK, Inspektorat akan mengedepankan pembinaaan sebagai patner atau consultant OPD.
“Jadi kita tidak hanya memeriksa, tapi juga turun melakukan pembinaan mulai dari perencanaanya kita kawal,” tandas Joko.
Diberitakan sebelumnya Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Jatim menemukan ada dana sebesar Rp 16,6 milyar yang dinilai bermasalah dalam pertanggungjawaban dana hibah tahun anggaran 2022 di tiga OPD Kabupaten Madiun. Hal itu berdasarkan laporan hasil pemeriksaan BPK atas laporan keuangan Pemkab Madiun 2022.
Tiga OPD yang dituding bermasalah dalam pertanggungjawaban penggunaan dana hibah yakni Bagian Kesra Setda Madiun sebesar Rp 900 jutaan, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan sebesar Rp 15 milyaran dan Dinas Ketahanan Pangan dan Peternakan sebesar Rp 248 juta.
Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Perwakilan Jatim tahun 2022 ditemukan penggunaan hibah yang terlambat menyampaikan Laporan pertanggungjawaban di sebelas penerima hibah pada dua OPD yaitu bagian Kesra dan Dinas Pendidikan yang terlambat dalam menyampaikan laporan pertanggungjawaban sebesar Rp15.769.655.516.
Selain itu terdapat 21 penerima hibah uang dan barang yang belum menyampaikan laporan pertanggungjawaban penggunaan hibah kepada Bupati. Rincian penerimatan hibah yang belum menyampaikan LPJ sebesar Rp843.240.280, pada dua OPD yaitu bagian Kesra dan dan Dinas Ketahanan Pangan dan Peternakan Kabupaten Madiun.
Diketahui, Pemkab Madiun mengalokasikan anggaran Hibah sebesar Rp72.977.673.755,00 dengan realisasi sebesar Rp70.030.130.346,00 atau sebesar 95,96%. Hibah ini diberikan kepada Pemerintah Pusat, Badan, Lembaga, Organisasi Kemasyarakatan yang Berbadan Hukum Indonesia, dan Bantuan Keuangan kepada Partai Politik.
Repoter : Wiwiet Eko Prasetyo/Editor: Ais