
PALANGKA RAYA (Lenteratoday)– Ketua Komisi A DPRD Palangka Raya, Subandi, meminta kantor pajak lebih memasifkan sosialisasi kebijakan pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
“Jangan sampai saat ketentuan tersebut diberlakukan, masyarakat masih belum mengetahui. Hal ini bisa menyebabkan penolakan dari masyarakat,” kata Subandi, Selasa (23/7/2024).
Subandi menjelaskan, bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 136 Tahun 2023 (PMK-136), NIK berfungsi sebagai NPWP dengan format 16 digit yang dapat digunakan dalam layanan administrasi perpajakan secara terbatas hingga 30 Juni.
Jika NIK tidak segera dipadankan dengan NPWP, masyarakat berisiko kehilangan akses ke beberapa layanan pemerintah, seperti pencairan dana pemerintah, layanan ekspor-impor, layanan perbankan dan keuangan, pendirian badan usaha dan perizinan, serta layanan administrasi pemerintah yang memerlukan NPWP.
“Jangan sampai ada masyarakat yang baru mengetahui bahwa nomor NPWP menggunakan NIK ketika hendak mengurus sesuatu,” ujarnya.
Lebih lanjut, legislator dari Partai Golkar ini menilai bahwa setiap peraturan, baik itu perundang-undangan maupun peraturan pemerintah, harus melalui tahapan sosialisasi yang aktif kepada seluruh lapisan masyarakat.
“Kalau ketentuan tersebut memiliki maksud yang positif dan disampaikan dengan jelas, tentu masyarakat akan lebih cenderung untuk mematuhi dan mendukung implementasinya,” pungkasnya.
Reporter: Novita / Co-Editor: Nei-Dya