21 April 2025

Get In Touch

Pemkab Malang Tegaskan Tidak Ada Mediasi, Siap Hadapi Gugatan Eks Kadinkes di PTUN

Pj Sekda Kabupaten Malang, Nurman Ramdansyah. (Dok. Prokopim Kab Malang)
Pj Sekda Kabupaten Malang, Nurman Ramdansyah. (Dok. Prokopim Kab Malang)

MALANG (Lenteratoday) - Tidak ada mediasi, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang menegaskan siap menghadapi gugatan mantan Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Kabupaten Malang, Wiyanto Wijoyo, di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya.

Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Malang, Nurman Ramdansyah, menyatakan Pemkab Malang menyambut baik jalur hukum yang diambil oleh Wiyanto Wijoyo. Menurutnya, Pemkab Malang siap menghadapi gugatan dengan argumen-argumen normatif dan logis yang akan diungkapkan dalam persidangan.

"Tidak ada masalah (kalau digugat ke PTUN). Malah kami, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang beranggapan bahwa jalur hukum yang ditempuh tersebut akan lebih bagus. Guna terciptanya sebuah kepastian hukum," ujar Nurman, saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, Senin (22/7/2024).

Nurman juga menjelaskan, Pemkab Malang tidak akan melakukan mediasi di luar pengadilan. Pernyataannya ini menegaskan komitmen Pemkab Malang untuk menyelesaikan sengketa tersebut secara transparan dan sesuai dengan hukum yang berlaku.

"Saya pastikan, tidak ada mediasi-mediasi di luar Pengadilan. Yang bersangkutan harus konsisten. Kalau sudah memilih jalur hukum seperti ini, maka akan kami ladeni sepenuhnya," jelasnya.

Terkait dengan klaim Wiyanto Wijoyo bahwa SK pencopotannya dianggap cacat hukum, Nurman mengungkapkan proses pemecatan telah dilakukan sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku dan tidak menyalahi aturan.

Lebih lanjut, menurutnya Pemkab Malang juga telah mempersiapkan argumen untuk persidangan. Dikatakannya, Tim Hukum dari Bagian Hukum Setda Kabupaten Malang akan menangani kasus ini secara maksimal. “Kami akan all out dengan menyiapkan Tim Hukum dari Bagian Hukum Setda sebagai in house lawyer kami,” pungkasnya.

Terpisah, melalui kuasa hukumnya, Moch Arifin SH, Wiyanto Wijoyo, yang dipecat dari jabatannya sebagai Kadinkes pada April 2024 lalu, telah melayangkan somasi kepada Bupati Malang, Sanusi.

Namun, Arifin menyebut somasi yang dikirim tidak membuahkan hasil seperti yang diinginkan. “Somasi yang dikirimkan tidak membuahkan hasil, dan kami kemudian mengajukan somasi yang sama kepada Gubernur Jawa Timur,” kata Arifin.

Selanjutnya, Arifin mengaku telah mendaftarkan gugatan kliennya ke PTUN Surabaya pada 11 Juli 2024. Dalam gugatan tersebut, ia menuntut pembatalan SK pemecatannya yang dianggap cacat hukum. “Kami menerima surat panggilan sidang pertama yang dijadwalkan pada 23 Juli 2024 besok,” jelas Arifin. (*)

Reporter: Santi Wahyu | Editor : Lutfiyu Handi

Share:
Lentera.co.
Lentera.co.