
MADIUN (Lenteratoday) - Kokok Heru Purwoko, mantan Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) periode 2018 - 2023, menduga adanya permaian penyelengara pemilu dalam kasus pergeseran suara yang dialami oleh Tutik Endang Sri Wahyuni, caleg partai NasDem dapil Madiun Kota IV kecamatan Manguharjo, Kota Madiun, Jawa Timur.
Kokok yang juga mantan anggota KPU periode 2009 - 2014 mengatakan Pergeseran suara tidak dapat dilakukan oleh caleg maupun partai, karena dalam si rekap terdapat password. Pemegang password itu sendiri adalah operator.
"Secara singkat, caleg maupun partai itu tidak bisa melakukan pergeseran suara, karena dalam si rekap tersebut terdapat password. Dan yang pegang password itu operator. Disini operatornya siapa kan penyelenggara," ungkapnya, Rabu (17/7/2024).
Pada waktu itu selama dirinya bertugas di KPU, masih kata Kokok, dia selalu menekankan Bimtek ke jajarannya yang benar dan ketat agar tidak terjadi pelanggaran.
Begitupun pada waktu di Bawaslu menekankan benar untuk mengawasi jalannya pemilu. Dan baru kali ini terjadi pergeseran suara dan itu menambah citra buruk bagi penyelenggara pemilu, khususnya di Kota Madiun.
"Ya baru ini begitu gugatan ibu Tutik dikabulkan oleh DPP partai NasDem, pergeseran suara terbukti ada surat pemecatan. Ya sudah masyarakat akan menilai. Bagaimana kinerja penyelenggara, satu lagi citra penyelenggara makin terpuruk," ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, Tutik Endang Sri Wahyuni, calon anggota legislatif (caleg) DPRD Kota Madiun dari Partai NasDem dapat bernafas lega usai gugatannya dikabulkan Makamah Partai NasDem. Awalnya Tutik mengungat karena menilai adanya dugaan pergeseran suara dalam internal partainya di dapil Kecamatan Manguharjo, Kota Madiun, Jawa Timur yang hasilnya justru menguntungkan caleg lain.
Hasilnya Dewan Kehormatan Partai Nasdem (DKPN) memberhentikan Dodik Rahardiyono caleg partai NasDem dapil Madiun Kota IV kecamatan Manguharjo, yang dinyatakan bersalah dan terbukti melakukan pergeseran suara. Lalu menggantinya dengan Tutik Endang Sri Wahyuni sebagai Calon terpilih Anggota DPRD Kota Madiun. (*)
Repoter : Wiwiet Eko Prasetyo | Editor : Lutfiyu Handi