
KEDIRI (Lenteratoday) - KPU Kabupaten Kediri menggelar sosialisasi tahapan Pilkada serentak 2024 yang ditungkan dalam PKPU No.8/2024 tentang tahapan syarat pencalonan Gubernur Jatim dan Bupati Kediri di Bercakapkopi Cafe, Senin (15/7/2024). Acara tersebut mengundang Bawaslu, tokoh agama, pimpinan partai politik (parpol) dan Forkopimda atau yang mewakili.
Acara tersebut mendapat apresiasi positif dari pimpinan parpol yang hadir, seperti Ketua PSI Kab Kediri Dian Widi Asmoro. Menurutnya, kegiatan sosialisasi yang diadakan KPU ini cukup bagus untuk memahami syarat, mekanisme dan tahapan dalam mencalonkan paslon.
"Syarat jumlah kursi yang bisa untuk mendaftarkan calon dari parpol semua dijelaskan secara rinci dan gamblang. Sehingga diharapkan seluruh parpol bisa menyiapkan seluruh persyaratan Paslon yang dibutuhkan," ungkap Widi.
Sementara itu, Ketua KPU Kabupaten Kediri Nanang Qosim menyampaikan dengan sosialisasi ini diharapkan semua parpol yang ingin mengusung calon betul-betul paham.
"Mulai dari syarat, mekanisme dan tahapan pendaftaran pasangan calon (Paslon), kegiatan ini dilakukan sejak dini dengan tujuan agar seluruh partai politik paham betul aturan dalam mendaftarkan paslon mereka nanti," ucap Nanang.
Lanjut Nanang, perbedaan pencalonan Pilkada tahun lalu dan tahun ini, kalau tahun lalu untuk calon Bupati dan Wakil Bupati yang berasal dari daerah lain tidak perlu mundur. "Tetapi, kalau PKPU No.8/2024 untuk calon Bupati dan Wakil Bupati Kediri yang berasal dari daerah lain harus mundur," ujarnya.
Nanang menjelaskan tahapan pendaftaran pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati berlangsung 27-29 Agustus 2024. Dan, untuk pengumuman, 24-26 Agustus 2024. "Sejauh ini ada beberapa parpol sudah ada melakukan diskusi dan koordinasi. Dan hari ini, kita mengundang seluruh parpol untuk mendapatkan hak, kesempatan, pelayanan dan kepastian yang sama kepada peserta parpol dalam kontestasi di Pilkada tahun 2024 nanti," urainya.
Diharapkan dengan kegiatan ini seluruh parpol yang sudah mengetahui tentang tata cara syarat dan mekanisme pencalonan paslon untuk menggunakan hak perolehan kursi yang didapat sebagai syarat pendaftaran untuk mencalonkan kader terbaik di masing-masing parpol sebagai bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Kediri.
Terpisah, Ketua Bawaslu Kab Kediri, Saifudin Zuhri dengan kegiatan sosialisasi PKPU No.8/2024 tentang tata cara pencalonan Bupati dan Wakil Bupati Kediri diharapkan parpol peserta pemilu memahami syarat dan mekanisme pencalonan melalui jalur parpol. (*)
Reporter: Gatot Sunarko | Editor : Lutfiyu Handi