Panglima Minta Masyarakat Berfikir Positif Sikapi Revisi UU TNI
REVISI Undang-Undang No. 4 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) kembali mengalami penambahan muatan-muatan pasal usulan perubahannya. Dari semula hanya dua Pasal, yakni Pasal 47 mengenai jabatan sipil dan Pasal 53 mengenai batas usia dinas keprajuritan, kini bertambah dengan Pasal 39. Yaitu mengenai pencabutan larangan berbisnis bagi prajurit TNI yang terungkap melalui surat Panglima TNI terhadap Menko Polhukam. Protes pun mengalir dari berbagai pihak. Saat prajurit berbisnis dikhawatirkan berdampak terhadap keterlibatan dalam aktivitas bisnis yang lebih besar, menjauhkan TNI dari profesionalitas, dan potensial menjerumuskan TNI ke dalam praktik-praktik buruk kegiatan bisnis. Diketahui, sebelumnya pada era 1945-1949 militer boleh berbisnis untuk perjuangan meraih kemerdekaan. Saat itu, salah satu alasan utamanya adalah untuk mendapatkan dana tambahan bagi ketentaraan. Di era Orde Baru bisnis TNI makin berkibar. Muncul berbagai yayasan maupun koperasi yang dikelola secara langsung maupun tak langsung oleh militer. Namun, seiring berembusnya angin perubahan menjelang Reformasi 1998, bisnis-bisnis milik tentara semakin berkurang. Setelah larangan berbisnis diteken dalam UU Nomor 34 Tahun 2004, TNI dipaksa harus menyerahkan lahan bisnisnya kepada pemerintah. BACA BERITA LENGKAP, KLIK DI SINI https://cdn.lentera.co/c/newscenter/lenteratoday/2024/07/15072024.pdf
[3d-flip-book id="188564" ][/3d-flip-book]