05 April 2025

Get In Touch

Pemkab Malang Hibahkan 29 Hektar Lahan untuk Universitas Brawijaya

Bupati Malang, Sanusi. (Santi/Lenteratoday)
Bupati Malang, Sanusi. (Santi/Lenteratoday)

MALANG (Lenteratoday) - Bupati Malang, Sanusi, menegaskan hibah lahan hampir 29 hektar untuk Universitas Brawijaya (UB), murni untuk pengembangan pendidikan dan tanpa ada kompensasi.

Sanusi menjelaskan lahan yang dihibahkan tersebut berada di kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang dan memiliki luas hampir 29 hektare atau tepatnya 289.854 meter persegi. Menurut Sanusi, proses hibah ini telah sesuai dengan aturan yang berlaku dan dilakukan untuk mendukung pengembangan pendidikan di wilayah tersebut.

"Proses hibah lahan ini sudah sesuai aturan yang telah ditetapkan. Penyerahannya tertuang dalam Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) antara Pemkab Malang dengan Kemendikbudristek RI," ujar Sanusi, Sabtu(13/7/2024).

Sanusi mengatakan, penyerahan hibah lahan ini dilakukan langsung oleh dirinya kepada Sekretaris Jenderal Kemendikbudristek RI, Suharti, pada 24 Juni 2022 lalu.

Sanusi menambahkan, perubahan status Universitas Brawijaya menjadi Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum (PTNBH) memerlukan dukungan lahan yang memadai untuk pengembangan fasilitas pendidikan.

Sanusi juga menyebutkan, hibah lahan ini mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah.

"Pada Pasal 331 ayat (2) poin d dan Pasal 335 ayat (1) dan (2) Permendagri Nomor 19 Tahun 2016, disebutkan bahwa hibah tanah untuk kepentingan umum seperti pendidikan tidak memerlukan persetujuan DPRD," tambahnya.

Meskipun tidak memerlukan persetujuan DPRD, Sanusi menekankan, Pemkab Malang tetap memberikan surat pemberitahuan kepada DPRD Kabupaten Malang mengenai hibah tersebut. Dimana pemberitahuan ini tertuang pada surat bernomor 032/3779/35.07.204/2022 tertanggal 17 Mei 2022, yang ditujukan kepada Ketua DPRD Kabupaten Malang.

"Sebenarnya kalau dipahami secara utuh karena untuk kepentingan bangsa dan negara, ya sudah berjalan dengan baik sesuai aturan. Kalau dibaca ayat 1 maka harus persetujuan dewan, kalau dibaca ayat 2 ada pengecualian tidak harus persetujuan dewan apabila untuk kepentingan umum salah satunya pendidikan," tegas Sanusi.

Lebih lanjut, Sanusi juga menanggapi isu tak sedap yang menyebut Pemkab Malang telah menerima fee atau kompensasi sebesar 10 persen terkait pemberian hibah tanah tersebut.

"Tidak ada kompensasi apapun yang diterima oleh Pemkab Malang, lahan ini adalah milik negara dan digunakan untuk kepentingan pendidikan nasional," serunya.

Dengan adanya hibah ini, Sanusi berharap masyarakat Kabupaten Malang dapat merasakan manfaatnya secara langsung. Keberadaan kampus UB di Kepanjen diharapkannya dapat meningkatkan akses pendidikan tinggi bagi masyarakat setempat.

"Keberadaan UB di Kepanjen diharapkan dapat meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM) di Kabupaten Malang," pungkasnya.

Reporter: Santi Wahyu/Editor: Ais

Share:
Lentera.co.
Lentera.co.