
BANGKALAN (Lenteratoday) - Usai penggeledahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di rumah anggota DPRD Jatim, Mahfud menyatakan mundur sebagai anggota DPRD Jatim.
Keputusan itu dilakukan Mahfud usai rumahnya di Perumahan Istana Megah Cemerlang (IMC), Bangkalan, Madura digeledah KPK, Rabu(10/7/2024) terkait kasus korupsi dana hibah Pemprov Jatim. Mahfud tidak hanya menyatakan mundur dari DPRD Jatim periode 2024-2029, tapi juga akan mengundurkan diri dari bursa Pilkada Bangkalan.
"Saya mulai sore ini, hari Jumat, secara pribadi menyatakan undur diri dan tidak ikut serta dalam kontestasi Pilkada Bangkalan. Kami tidak mau permasalahan yang saya hadapi mencoreng nama baik Bangkalan," kata Mahfud kepada wartawan, Jumat(13/7/2024).
Meski begitu, keputusan akhir tentang pengunduran dirinya ini dia serahkan kepada partai yang sudah hendak mengusung dirinya maju di Pilkada Bangkalan 2024.
Tidak hanya itu, dia juga mengatakan bahwa dirinya sudah menyampaikan pengunduran diri sebagai anggota dewan terpilih periode 2024-2029 ke partainya. Langkah ini dia ambil, agar dirinya tidak sampai mencoreng nama baik DPRD Jatim.
"Saya juga sampaikan ke partai ingin mengundurkan diri dari caleg terpilih periode 2024-2029, karena kami tidak ingin mencoreng nama baik institusi kami di DPRD Provinsi Jatim," imbuhnya.
Mahfud kemudian menceritakan bagaimana KPK menggeledah rumahnya. Dia menjelaskan, sejumlah penyidik KPK tiba di rumahnya saat dirinya sedang membersihkan rumah.
"Jadi awalnya saat saya bersih-bersih rumah itu ada orang ketuk pintu. Jadi penyidik itu datang baik-baik," kata Mahfud.
Dia menyatakan bahwa penggeledahan itu dilakukan dengan cara yang baik oleh para penyidik KPK. Bahkan sebelum petugas masuk dia diberi izin untuk mengajak anak-anaknya keluar rumah.
"Sangat santun. Bahkan saya minta izin agar penyidik tidak masuk dulu karena saya mau mengeluarkan anak-anak saya, juga diberikan waktu oleh mereka," imbuhnya.
Setelah mengajak anak-anaknya keluar dari rumah, penyidik pun mulai masuk dan melakukan penggeledahan di rumahnya yang berada di Perumahan Istana Megah Cemerlang (IMC), Bangkalan, Madura.
"Penggeledahan dilakukan dengan baik, tidak sesangar yang dibayangkan. Bahkan penyidik selalu mengonfirmasi barang yang hendak dibawa," katanya.
Mahfud mengatakan barang-barang yang dibawa penyidik di antaranya 2 buah ponsel dan uang sekitar Rp 300 juta berupa uang pecahan kecil. Dia mengaku uang itu memang selalu disiapkan untuk sedekah.
"Jadi uangnya itu pecahan uang baru Rp 5 ribu, Rp 10 ribu, Rp 20 ribuan, dan Rp 50 ribuan. Memang itu saya siapkan untuk dibagikan untuk lebaran, Muharram, dan sedekah ke anak-anak yatim," jelasnya.
Mahfud juga mengatakan bahwa penggeledahan hanya dilakukan selama beberapa jam. Hanya saja pemberkasan untuk barang-barang yang disita memang dihitung manual oleh penyidik sehingga membutuhkan waktu lebih.
"Kalau penggeledahannya sebentar, yang lama itu pemberkasannya. Karena mereka hitung manual. Dan saya juga menegaskan penggeledahan hanya dilakukan di rumah saya di sini, jadi tidak benar itu (penggeledahan di Geger)," ungkapnya.
Politisi partai PDIP itu mengatakan, saat ini dirinya berstatus sebagai saksi. Sebelum penggeledahan itu dilakukan dia juga lebih dahulu mendapatkan surat yang menyatakan dirinya sebagai saksi kasus korupsi dana hibah yang menjerat eks Anggota DPRD Jatim Sahat Tua Simanjuntak.
"Iya sebelumnya itu saya mendapat surat panggilan sebagai saksi. Saat ini status saya sebagai saksi," pungkasnya.
Sumber: detikJatim/Editor: Ais