15 April 2025

Get In Touch

69 Pendaftar SMA/SMK Negeri di Jawa Tengah Gunakan Piagam Palsu

Kepala Disdikbud Jateng, Uswatun Hasanah. (foto:ist/Antara)
Kepala Disdikbud Jateng, Uswatun Hasanah. (foto:ist/Antara)

SEMARANG (Lenteratoday) - Sebanyak 69 calon peserta didik (CPD) yang mendaftar SMA/SMK Negeri di Kota Semarang, menggunakan piagam palsu melalui jalur prestasi di Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) Jateng 2024.

Merespons kejadian ini, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah memutuskan untuk menganulir nilai piagam kejuaraan Malaysia International Virtual Band Championships 2022 yang digunakan oleh puluhan CPD tersebut.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Jawa Tengah, Uswatun Hasanah mengatakan piagam itu sudah terlanjur digunakan untuk mendaftar di sejumlah sekolah.

"Dari total CPD, 69 diduga menggunakan piagam yang diragukan keabsahannya tersebar mendaftar di SMAN yaitu 65 CPD dan di SMK Negeri itu 4 CPD. Ada di SMAN 1 Semarang, SMAN 3 Semarag, SMAN 5 Semarang, SMAN 6, SMAN 14 Semarang, SMKN 6 Semarang, SMKN 7," ungkap Uswatun saat jumpa pers di Kantor Gubernur Jateng, Rabu(10/7/2024).

Dia menjelaskan piagam penghargaan dari kejuaraan Malaysia International Marching Band Virtual Championship 2022 disebut, tidak sah karena mencantumkan juara 1. Padahal, sebenarnya CPD mendapat juara 3. Kendati demikian, Uswatun menyebutkan mereka masih bisa mengikuti PPDB di sekolah yang dituju dengan menghapus atau membatalkan poin yang diperoleh dari piagam itu.

"Ini masih proses daftar ulang (sampai 12 Juli). Piagam internasional poinnya 3, sifatnya tambahan. Jalur prestasi itu kan yang utama adalah nilai rapor semester 1-5," imbuhnya.

Hingga 10 Juli 2024 pukul 15.00 WIB, jumlah calon peserta didik SMA dan SMK Negeri di Jateng yang diterima online sebanyak 221.781 orang. Dari jumlah itu, yang sudah daftar ulang sebanyak 215.468 anak. Sedangkan yang belum melakukan daftar ulang sebanyak 6.312 orang. Masih ada 2,85 persen CPD yang belum melakukan daftar ulang di SMAN/SMKN tujuan.

Oleh karena itu, Uswatun masih belum mengetahui CPD yang terlibat menggunakan piagam palsu turun ke urutan sekian di jurnal PPDB di sekolah yang dituju. Kendati demikian, pihaknya menegaskan atas kejadian ini wali murid harus bertanggung jawab untuk menjamin pendidikan anaknya sekalipun harus mendaftar di sekolah swasta.

"Mereka mau sekolah di mana itu jadi tanggung jawab orangtua, pelayanan pendidikan tidak hanya di negeri, tetapi juga di swasta. Kemudian daya tampung kita hanya 41,7 persen (dari jumlah lulusan SMP/MTs). Sampai kapan pun pasti ada yang tidak diterima di negeri," katanya.

Lebih lanjut, tim Inspektorat Provinsi Jateng masih terus mendalami pelaku yang melakukan pemalsuan piagam dengan memeriksa sejumlah pihak terkait. Baik pihak sekolah SMPN 1 Semarang, hingga sejumlah wali murid. Namun, sampai sekarang pihaknya masih kesulitan menghubungi pelatih marching band yang akan dimintai keterangan.

Sumber: Kompas/Editor: Ais

Share:
Lentera.co.
Lentera.co.