Godok Perubahan Perda Ketertiban Umum, Pemkab Malang Soroti Batasan Penggunaan 'Sound Horeg'

MALANG (Lenteratoday) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang saat ini tengah merumuskan perubahan Peraturan Daerah (Perda) terkait penyelenggaraan Ketertiban Umum. Bupati Malang, Sanusi, mengatakan penggunaan alat pengeras suara dalam skala besar atau sound horeg, menjadi sorotan serius yang akan digodok dalam perubahan regulasi nantinya.
Sanusi menilai, penggunaan sound horeg dapat berpotensi mengganggu ketenteraman dan ketertiban umum serta menimbulkan dampak negatif bagi lingkungan.
"Maraknya kegiatan hiburan serta fenomena penggunaan sound system dalam skala besar, sangat berpotensi mengganggu ketenteraman dan ketertiban masyarakat. Serta menimbulkan dampak kerugian baik secara material maupun dari segi kesehatan," ujar Sanusi, Selasa (9/7/2024).
Sebelumnya, Pemkab Malang sendiri telah memikiki regulasi terkait penggunaan sound system yang diatur melalui Surat Edaran (SE) Bupati Malang. Peraturan tersebut mewajibkan setiap karnaval dengan sound system di Kabupaten Malang harus memperoleh izin tertulis dari kepolisian setempat.
Namun, untuk memberikan batasan yang jelas, Sanusi menyebut perlunya revisi pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 11 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum ini.
Terlebih pada momen perayaan HUT ke 78 RI tahun 2023 kemarin, di media sosial sempat ramai peristiwa rusaknya rumah salah satu warga di Kecamatan Gondanglegi, akibat terdampak getaran dari karnaval atau sound horeg.
"Kalau di SE dulu itu sudah mengatur batasan intensitas sound system, maksimal 60 desibel dan pelaksanaan acara hingga pukul 23.00 WIB. Nanti akan lebih diperjelas lagi aturannya," ungkap Sanusi.
Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Malang, Darmadi, menjelaskan Ranperda ini merupakan respons terhadap Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 26 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat.
"Kami akan mengatur lebih detail bagaimana koordinasi antara kepolisian, Satlinmas, dan pihak terkait dalam menjaga ketertiban umum di Kabupaten Malang," ujarnya.
Darmadi mengharap, perubahan Perda ini mampu memberikan payung hukum yang lebih kuat bagi Pemkab Malang, dalam menghadapi dinamika masyarakat serta perkembangan teknologi dan budaya.
Sementara itu, menurutnya detail teknis terkait batasan penggunaan sound system akan lebih lanjut diatur melalui Peraturan Bupati (Perbup), setelah Ranperda ini berhasil disahkan menjadi Perda oleh DPRD Kabupaten Malang. (*)
Reporter: Santi Wahyu | Editor : Lutfiyu Handi