
JAKARTA (Lenteratoday) - Anggota Komisi II DPR RI AA Bagus Adhi Mahendra Putra menyoroti pencopotan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP) sebagai pembelajaran berharga bagi seluruh pihak. DKPP menjatuhkan putusan etik berupa sanksi pemberhentian tetap kepada Ketua KPU pada Rabu (3/7/2024).
"Peristiwa ini mengingatkan kita semua untuk senantiasa berpegang teguh pada kode etik. "Kode etik adalah aturan moral yang mencerminkan baik atau tidaknya kita dalam kebijakan," tegas dia dalam keterangannya, Kamis (4/7/2024).
Bagus Adhi berharap, pemberhentian Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari ini dapat menjadi pendidikan bagi seluruh penyelenggara pemilu tanpa kecuali. Bagaimana melaksanakan dan menjalankan tugas dengan baik, dengan begitu penyelenggaraan pemilu ke depan dapat lebih baik dalam mewujudkan demokrasi.
"Proses demokrasi harus benar-benar dijaga, baik dari segi mekanisme, etika penyelenggara, maupun dalam menghasilkan pemilu yang berkualitas," kata Politisi Fraksi Partai Golkar ini.
Dengan menjaga integritas dan kode etik, lanjutnya, diharapkan proses demokrasi di Indonesia dapat melahirkan pemimpin-pemimpin yang bertanggung jawab dan mampu mengantarkan keberlangsungan bangsa ini ke arah yang lebih baik.
Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari sendiri dilaporkan atas dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu karena melakukan perbuatan asusila pada anggota PPLN berinisial CAT. Dalam putusannya, DKPP menjatuhi pemberhentian Hasyim karena terbukti melakukan pelecehan seksual terhadap CAT.
"DKPP memutuskan pertama, mengabulkan pengaduan pengadu untuk seluruhnya. Kedua menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy’ari selalu ketua KPU merangkap anggota KPU, terhitung sejak putusan ini dibacakan,” ujar Ketua Majelis DKPP Heddy Lugito.
Dalam putusannya, DKPP juga meminta Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) untuk melaksanakan keputusan ini paling lambat 7 hari seusai putusan ini dibacakan.
Reporter: Sumitro|Editor: Arifin BH