
Surabaya – Rekomendasi yang diluncurkan legislatif terkait pemilihan direksi Bank Jatik tak kunjung mendapatkan respon dari Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa membuat Komisi C DPRD Jatim kian meradang. Karenanya, Komisi yang membidangi keuangan dan pendapatan daerah ini memberikan batas waktu hingga pekan depan pada Gubernur untuk memberikan jawaban.
Ketua Komisi C DPRD Jatim M Fawaid mengatakan bahwa rekomendasitersebut merupakan hasil kajian yang disusun Komisi C setelah berkonsultasibeberapa pihak terkait, diantaranya Otoritas Jasa Keuangan (OJK), BiroKeuangan, dan beberapa pihak terkait lainnya.
Dia menandaskan bahwa satu poin Penting dari rekomendasitersebut adalah menyangkut tentang keberadaan panitia seleksi perekrutan calondireksi Bank Jatim yang tidak sesuai dengan pasal 38 huruf c PeraturanPemerintah No 54 tahun 2017 tentang BUMD dan Permendagri No 37 tahun 2018.Serta ketentuan tentang peryaratan usia calon direksi Bank Jatim yaknisekurang-kurangnya 35 tahun dan maksimal 55 tahun. Rekomendasi tersebut sudah disampaikanakhir April lalu, namun belum mendapat jawaban dari Gubernur.
Untuk diketahui, Direktur Utama dan Direktur Konsumer Riteldefinitif Bank Jatim memang belum terisi. Untuk saat ini, posisi Dirut diisioleh Pelaksana Tugas (Pgs) Direktur Utama Bank Jatim, Ferdian Timur Satyagraha.
“Kami memberikan batas waktu kepada Gubernur untukmemberikan jawaban atas rekomendasi DPRD Jatim. Maksimal, minggu depan,” kata MFawaid, Sabtu (11/7/2020).
Terlebih lagi, Komisi C DPRD Jatim menerima informasipelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) akan dilaksanakan pada 23 Juliatau setidaknya pada akhir Juli nanti. Dan, kemungkinan besar dalam RUPS ituakan mengangkat Direksi Bank Jatim yang baru. Disatu sisi, mengangkatan direksitersebut tanpa memperhatikan rekomendasi dari DPRD Jatim.
Terkait dengan belum adanya jawaban atas rekomendasitersebut, Fawaid mengaku sudah menyiapkan beberapa langkah, diantaranyainterpelasi yang sudah mulai proses penggalangan dukungan. Kemudian juga sudahmenyiapka diri untuk gugatan terhadap OJK. Gugatan tersebut didasarkan pada PeraturanOJK No. 55/POJK.03/2016 tentang Penerapan Tata Kelola Bagi Bank Umum. Termasuk,Pasal 6 yang mengatur bahwa setiap usulan pengangkatan anggota Direksi olehKomisaris kepada RUPS harus memperhatikan rekomendasi Komite Remunerasi danNominasi (Koreno).
Menurut Fawaid, Gubernur Khofifah seharusnya jugamemperhatikan Peraturan Pemerintah No.54/2017 tentang BUMD dan PeraturanMenteri Dalam Negeri No.37/2018. Khususnya menyangkut pembatasan usia calondireksi. “Seharusnya, yang diperhatikan adalah PP dan Permendagri. Sebab,posisinya ada di atas POJK,” jelas Fawaid.
Komisi C DPRD Jatim juga berencana akan menggugat OJK kePeradilan Tata Usaha Negara (PTUN). Pasalnya, OJK yang ikut meloloskanpersyaratan dua calon direksi tanpa mengindahkan PP No.54/2017 dengan dalihsudah ada POJK.
Anggota Komisi C DPRD Jatim, Agung Supriyatno jugamengatakan bahwa menyayangkan belum adanya jawaban apapun dari Gubernur Jatimatas surat rekomendasi yang dikirim pada 20 April 2020 lalu. “Oleh sebab itu,harapan kami sebelum RUPS dilakukan kami mohon dengan sangat hormat ibuGubernur untuk merespon atas rekomendasi yang sudah dikeluarkan oleh DPRDProvinsi Jawa Timur ini,” kata politisi PAN ini.
Agung menandaskan bahwa rekomendasi tersebut demikepentingan masa depan Bank Jatim. Sebagai BUMD pencetak dari deviden palingbesar, serta demi stabilitas fiskal semaksimal Bank Jatim perlu diberikanperhatian yang menyeluruh. Apalagi kursi Dirut Bank Jatim sudah kosong sejakJuli 2019 lalu. Hal ini juga mengingatperan bank jatim yang sangat strategis.
Dijelaskan Agung, ada kekuatiran dari DPRD Jatim, jikarekomendasi ini tidak segera dijawab, lalu RUPS PT Bank Jatim tetap digelarakan mengganggu komunikasi sebagai wujud kemitraan yang sudah berjalan baikselama ini.
“Menjadi sebuah hubungan yang tidak berjalan dengan baik dankurang sehat di urusan yang berikutnya. Kondisi hubungan sinergitas yang kurangsehat ini jika dibiarkan tentu akan dapat mengganggu stabilitas secara makroyang ada di Provinsi Jawa Timur,” paparnya. (ufi/ist)