
PALANGKA RAYA (Lenteratoday) - Pemerintah Kota (Pemkot) Palangka Raya melalui Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) setempat, tengah berupaya mengoptimalkan penerimaan dari pajak daerah. Salah satunya pajak air bawah tanah, bagi usaha pencucian motor dan mobil.
Hal ini disampaikan Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Palangka Raya, Emi Abriyani yang mengatakan dalam melaksanakan pengawasan di lapangan, pihaknya bersinergi dengan pihak Satpol PP dan kejaksaan. Untuk mengingatkan masyarakat dan pengusaha, seperti usaha pencucian motor di Kota Palangka Raya.
"Upaya dan terobosan baru terus dilakukan, untuk memaksimalkan penerimaan pajak daerah," papar EMI, Selasa(2/7/2024).
Sehubungan dengan masih rendahnya pencapaian pajak air bawah tanah, maka dirasa perlu untuk melakukan sistem jemput bola.
Emi menekankan sesuai Perda 1 Tahun 2024, masyarakat yang mengambil air bawah tanah yang digunakan untuk mendapatkan penghasilan atau profit wajib untuk membayar pajak. Sebab itu, dalam rangka mengoptimalkan pajak tersebut, BPPRD bersama tim melakukan pendataan ke beberapa pencucian mobil dan motor yang ada di Kota Palangka Raya.
"Terkait masalah pajak ini perlu adanya pendekatan secara humanis, selain itu perlu adanya kesadaran seluruh masyarakat sebagai wajib pajak untuk taat dalam membayar pajak sesuai peraturan Pemerintah Daerah," jelasnya.
Sementara itu, upaya jemput bola yang telah dilakukan BPPRD bersama Tim lapangan di wilayah Kota Palangka Raya, sehubungan dengan hasil kegiatan Pendataan Objek Pajak baru. Diantaranya pajak air tanah, sebanyak 79 objek pajak, pendataan bulan sebelumnya 44 objek pajak, pendataan bulan ini 35 objek pajak.
Sedangkan pajak barang jasa tertentu makanan/minuman, sebanyak 5 objek pajak. Pajak barang jasa tertentu jasa kesenian dan hiburan, sebanyak 3 objek pajak, dan pajak barang jasa tertentu jasa perhotelan sebanyak 1 objek pajak.
"Melalui kerjasama antara pemerintah dan masyarakat, dalam membangun kesadaran pentingnya membayar pajak. Diharapkan kesadaran masyarakat, untuk membayar pajak akan semakin meningkat,” pungkasnya.
Reporter : Novita/Editor: Ais