
PONOROGO (Lenteratoday) - Kabupaten Ponorogo akhirnya memili Peraturan Daerah (Perda) tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Kehadiran Perda ini dinilai sudah cukup mendesak dan memiliki dua sisi kepentingan.
Peresmian Perda tersebut dilakukan DPRD Ponorogo dalam rapat paripurna, Senin (1/7/2024). Proses raperda usulan eksekutif menjadi perda tersebut sempat melalui proses pembahasan yang memakan waktu cukup lama.
Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko, menegaskan bahwa pengesahan perda KTR sudah mendesak karena Ponorogo berada di urutan 28 dari 38 kabupaten/kota di Jawa Timur yang baru mengesahkannya.
"Perda KTR sejatinya mengakomodasi dua sisi kepentingan. Perokok tidak termarjinalkan, sementara masyarakat yang lain juga berhak menghirup udara bersih,” tegas bupati yang akrab dengan panggilan Kang Bupati ini.
Perda KTR mengatur rinci lokasi atau tempat yang boleh untuk merokok dan kawasan terlarang untuk merokok. Di antara kawasan tanpa rokok itu adalah fasilitas kesehatan (rumah sakit dan puskesmas), fasilitas pelatihan dan pendidikan (sekolah dan lembaga kursus), tempat ibadah seperti masjid dan gereja, serta angkutan umum.
Selain itu, Perda tentang KTR mengategorikan rokok sebagai materi berbahaya bagi kesehatan. Pun, mengatur denda dan sanksi rasional bagi yang melanggar. Definisi operasional kawasan tanpa rokok berupa ruangan atau area yang dinyatakan dilarang untuk kegiatan merokok atau kegiatan memproduksi, menjual, mengiklankan, dan atau mempromosikan produk tembakau. (*)
Sumber : kominfo | Editor : Lutfiyu Handi