20 April 2025

Get In Touch

Forum LLAJ Bahas 4 Poin Strategis, Fokus Rekayasa Lalin di Kedungkandang

Sekretaris Dinas Perhubungan Kota Malang, Slamet Santosa, Kamis (27/6/2024). (Dok. Istimewa)
Sekretaris Dinas Perhubungan Kota Malang, Slamet Santosa, Kamis (27/6/2024). (Dok. Istimewa)

MALANG (Lenteratoday) - Forum Lalu lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Kota Malang menggelar pertemuan dengan membahas empat poin strategis. Salah satu fokus utama yang dibahas yakni rekayasa lalu lintas yang akan dilakukan di Kecamatan Kedungkandang.

Rekayasa lalin ini dilakukan guna meningkatkan kelancaran arus kendaraan di Jalan Mayjen Sungkono - Jalan Malik Dalam dan Jalan Zaenal Zakse.

Sekretaris Dinas (Sekdin) Perhubungan (Dishub) Kota Malang, Slamet Santosa mengatakan, dalam rekayasa lalin nantinya, akan mengarahkan arus kendaraan dari arah selatan agar tidak langsung berbelok ke kanan. Melainkan harus memutar di bawah jembatan sebelum berbelok ke Jalan Malik Dalam.

"Jadi harus putar dulu di bawah jembatan. Baru kemudian bisa belok ke arah Jalan Malik Dalam," ujar Slamet, ditemui usai rapat Forum LLAJ tersebut, Kamis (27/6/2024).

Slamet juga menyebutkan, untuk mendukung kelancaran penerapan rekayasa lalin, Forum LLAJ telah sepakat melakukan pelebaran jembatan di sisi timur di kawasan tersebut. Hal ini bertujuan untuk mengurangi potensi gangguan arus kendaraan yang melintas lurus dari arah utara.

"Jadi setelah flyover, itu kan ada jembatan sungai irigasi, di pangkalan ojek itu. Nah di situ yang kita lebarkan, mengarah ke timur," tambahnya.

Lebih lanjut, Slamet menyampaikan bahwa Forum LLAJ juga akan membahas kemungkinan pemasangan Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas (APIL) di wilayah tersebut. Untuk menentukan apakah APIL layak dan efektif diterapkan dalam kondisi lalu lintas yang ada setelah diterapkannya rekayasa lalin.

Sebagai informasi, selain fokus pada rekayasa lalu lintas di Kecamatan Kedungkandang, Forum LLAJ juga membahas tiga poin penting lainnya yang berperan dalam peningkatan ketertiban lalu lintas di kota Malang. Di antaranya yakni, penyesuaian Kawasan Tertib Lalu Lintas (KTL) dengan implementasi UU Cipta Kerja.

Kemudian, penanganan Hari Bebas Kendaraan Bermotor yang akan dikoordinasikan oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH). Serta penanganan Pedagang Kaki Lima (PKL) di Jalan Mayjen Sungkono hingga Jalan Zaenal Zakse, yang akan dikelola melalui kolaborasi dengan Diskopindag. (*)

Reporter: Santi Wahyu | Editor : Lutfiyu Handi

Share:
Lentera.co.
Lentera.co.