
MALANG (Lenteratoday) - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Malang mengadakan sidang adjudikasi terbuka terkait sengketa pemilihan bakal calon Wali Kota (Bacawalkot) Malang, Selasa (25/6/2024). Sidang ini merupakan lanjutan dari musyawarah tertutup yang diadakan pada Sabtu (22/6/2024) lalu di Kantor Bawaslu Kota Malang.
Ketua Bawaslu Kota Malang, Mochammad Arifudin, mengatakan hasil sidang menghendaki untuk dilanjutkan pada Rabu (26/6/2024) besok, dikarenakan ketidaksiapan KPU Kota Malang untuk memberikan jawabannya.
"Yang mana pada musyawarah tertutup itu hasilnya tidak ada kesepakatan antara pemohon dan termohon, yaitu pihak KPU Kota Malang. Akhirnya kita lanjutkan di musyawarah terbuka hari ini," ujar Arif, ditemui usai sidang.
Menurut Arif, sidang adjudikasi ini berfokus pada keputusan KPU Kota Malang yang menyatakan bakal calon Wali Kota Malang, Heri Cahyono (Sam HC), dan Wakil Wali Kota Malang, Muhammad Rizky Wahyu Utomo (Rizki Boncel), tidak memenuhi jumlah persyaratan dukungan minimal.
Ditambahkannya, proses adjudikasi akan berlangsung maksimal 12 hari kerja sejak digelarnya musyawarah tertutup, dan saat ini telah memasuki hari keempat.
"Untuk hari ini pembacaan pokok dari pemohon. Kami tadi sudah melakukan identifikasi dari pemohon dan termohon, baik itu dari kuasa hukum juga. Sidangnya kami lanjutkan besok untuk jawaban termohon. Karena tadi pihak termohonnya belum siap untuk menyampaikan jawaban, kami juga masih belum menerima draft dari termohonnya," papar Arif.
Sementara itu, Ketua KPU Kota Malang, Muhammad Toyyib, menyatakan kesanggupannya untuk mengikuti jalannya persidangan. Toyyib juga mengaku, seluruh prosedur verifikasi administrasi telah dilakukan dengan benar.
Menanggapi keluhan pemohon tentang aplikasi Sistem informasi pencalonan (Silon) yang digunakan dalam proses verifikasi, Toyib menegaskan aplikasi tersebut merupakan alat bantu yang presisi dan terkoneksi dengan data Dispendukcapil. "Kalau persoalan sistem itu yang di luar kuasa kami, maka nanti kita lihat di fakta persidangan," ungkapnya.
Mengenai ketidaksiapan kuasa hukum KPU Kota Malang dalam sidang adjudikasi tersebut, Toyyib berkomitmen untuk memperbaiki persiapan mereka dan akan mematuhi proses hukum yang sedang berjalan. "Ya sudah, kalau memang dinyatakan tidak siap ya kita ikuti dan kita persiapan lebih matang lagi," pungkasnya.
Di sisi lain, Susianto, ketua tim kuasa hukum Sam HC, mengaku kecewa atas ketidaksiapan KPU Kota Malang dalam sidang tersebut. Dalam hal ini, Tim Kuasa Hukum Bacawalkot Sam HC menuntut KPU Kota Malang untuk melakukan verifikasi ulang terhadap 13.615 data dukungan yang dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) dalam peoses vermin.
"Ada tiga opsi yang kami ajukan, upload ulang data ke Silon, hitung manual, atau verifikasi administrasi ulang," tegasnya. (*)
Reporter: Santi Wahyu | Editor : Lutfiyu Handi