20 April 2025

Get In Touch

Pemkot Surabaya Gelar Konsultasi Publik untuk Himpun Masukan Perwali Perlindungan Anak

Forum konsultasi publik yang digelar Pemkot Surabaya untuk menyusun Perwali Perlindungan Anak
Forum konsultasi publik yang digelar Pemkot Surabaya untuk menyusun Perwali Perlindungan Anak

SURABAYA (Lenteratoday)- Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menggandeng DPRD, Pelajar, hingga akademisi untuk menyusun dua Peraturan Wali Kota (Perwali) Perlindungan Anak.

Dua Perwali itu diduskusikan lewat forum konsultasi publik dengan menghadirkan Non Govermental Organization (NGO), Jurnalis Sahabat Anak, DPRD Surabaya, akademisi, perguruan tinggi, Forum Anak Surabaya (FAS) hingga Organisasi Pelajar (Orpes) Surabaya.

Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Penelitian, dan Pengembangan (Bappedalitbang) Kota Surabaya, Irvan Wahyudrajat mengatakan, forum ini diadakan sebagai tindak lanjut dari Peraturan Daerah (Perda) No 3 Tahun 2023 tentang perubahan Perda No 6 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak, yang sebelumnya telah disusun. 

"Perwali yang kita siapkan adalah tentang Mekanisme Penyelenggaraan Kota Layak Anak dan rancangan Perwali tentang Tata Cara dan Mekanisme Pemberian Perlindungan Khusus Kepada Anak," kata Irvan, Selasa (25/6/2024).

Irvan menjelaskan, sebelum dua Perwali tersebut ditetapkan, Pemkot Surabaya ingin menghimpun masukan dan saran dari berbagai elemen tersebut. 

"Kami juga menggandeng UNICEF, Wahana Visi Indonesia, pemerhati anak, akademisi, perguruan tinggi, Forum Anak Surabaya dan Organisasi Pelajar," jelasnya.

Menurut Irvan, pelibatan FAS dan Orpes dalam forum konsultasi publik ini sangatlah penting, karena mereka adalah pemilik masa depan sehingga sangat penting untuk meminta masukan dan saran dari anak-anak tersebut.

"Kita juga sedang menyusun Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD 2025-2045). Ini juga mereka (anak-anak) kita libatkan sejak awal," ungkapnya.

Melalui forum konsultasi publik, Irvan berharap, berbagai pihak itu memberikan masukan atau pandangan-pandangannya. Termasuk terhadap isu-isu terkini terkait perlindungan anak maupun bagaimana Surabaya bisa meraih predikat Kota Layak Anak (KLA) tingkat dunia.

Sementara rancangan Perwali Surabaya tentang Mekanisme Penyelenggaraan Kota Layak Anak, memuat 22 BAB dan 28 Pasal. Perwali ini fokus terhadap arah kebijakan KLA. Di antaranya, mengoptimalkan potensi dalam penguatan kelembagaan KLA hingga memastikan pelayanan bagi anak yang memerlukan perlindungan khusus.

Ketua Komisi D DPRD Surabaya, Khusnul Khotimah berharap, upaya pemkot dalam memastikan perlindungan anak, bukan sekadar untuk meraih penghargaan KLA tingkat dunia. Tetapi bagaimana esensi dari KLA itu bisa dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.

Hal senada juga disampaikan Ketua Panitia Khusus (Pansus) Raperda perubahan Perda Nomor 6 Tahun 2011 tentang Perlindungan Anak DPRD Kota Surabaya, Tjutjuk Suparino. "Saya kira Perda dan Perwali ini memang menjadi satu bagian dari tugas kita sebagai pengampu kebijakan atau bisa mengawal hak-hak anak yang ada di Surabaya," kata Tjutjuk.

Secara garis besar, Tjutjuk kembali mengingatkan terkait aplikasi di lapangan dengan adanya Perda dan Perwali tentang perlindungan anak. Misalnya, terkait pelibatan FAS dalam Musyawarah Pembangunan Kelurahan (Musbangkel).

Diketahui, Rancangan Perwali tentang Tata Cara dan Mekanisme Pemberian Perlindungan Khusus kepada Anak ini membuat 11 BAB dan 49 Pasal.

Di antaranya, terkait dengan upaya penanganan atau perlindungan khusus terhadap anak dalam situasi darurat. Misalnya anak yang berhadapan dengan hukum (ABH), anak korban kekerasan fisik atau psikis, hingga anak yang dieksploitasi secara ekonomi dan/atau seksual.

Reporter: Amanah|Editor: Arifin BH

Share:
Lentera.co.
Lentera.co.