
MALANG (Lenteratoday) - DPRD Kabupaten Malang mendorong perubahan nomenklatur Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Artha Kanjuruhan. Langkah strategis ini untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Ketua DPRD Kabupaten Malang, Darmadi, mengharapkan perubahan ini mampu memaksimalkan operasional bank serta memberikan manfaat signifikan bagi masyarakat dan Pemkab Malang.
"Perubahan ini sesuai dengan ketentuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang mengharuskan perubahan nomenklatur dari Bank Perkreditan Rakyat menjadi Bank Perekonomian Rakyat paling lambat tahun 2025," ujar Darmadi, ditemui usai memimpin paripurna penyampaian jawaban Bupati atas PU fraksi terhadap pembahasan 4 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda), Senin (24/6/2024) sore.

Darmadi menekankan, perubahan ini diharapkan dapat memberikan manfaat lebih besar bagi masyarakat Kabupaten Malang serta berkontribusi signifikan terhadap PAD Kabupaten Malang. Pasalnya, sejauh ini, menurutnya BPR Artha Kanjuruhan belum memberikan sumbangan PAD karena operasionalnya belum maksimal.
"Sejak berdiri, BPR Artha Kanjuruhan belum menyumbang PAD karena belum profit. Dengan perubahan ini, kami harap akan ada peningkatan kinerja yang positif," tambahnya.
Sementara itu, Bupati Malang, Sanusi, menjelaskan perubahan nomenklatur ini sesuai dengan amanat Pasal 314 huruf C Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan serta Pasal 147 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 7 Tahun 2024.
"Harapannya, BPR Artha Kanjuruhan yang 98,57 persen sahamnya dimiliki oleh Pemkab Malang dapat dikelola dengan baik dan memberikan kontribusi nyata terhadap perekonomian daerah," kata Sanusi.
Sanusi juga menambahkan, melalui perluasan usaha dan penyesuaian dengan kondisi serta kebutuhan saat ini, BPR Artha Kanjuruhan diharapkan mampu memainkan peran strategis dalam menyediakan barang dan jasa bermutu, menyerap tenaga kerja, serta memperoleh keuntungan yang signifikan.
"Kami optimis BPR Artha Kanjuruhan dapat memberikan sumbangsih besar terhadap PAD Kabupaten Malang," tutupnya.
Sebagai informasi, selain Ranperda tentang Perusahaan Perseroan Daerah BPR Artha Kanjuruhan, rapat tersebut juga membahas Ranperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD), Sistem Pengolahan Limbah Domestik, dan Ranperda atas Perubahan Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum.
Reporter: Santi Wahyu/Editor: widyawati