Tidak Lolos Vermin, Bacawalkot Perseorangan Desak KPU Kota Malang Hitung Ulang Manual Persyaratan

MALANG (Lenteratoday) - Bakal calon Wali Kota (Bacawalkot) Malang jalur perseorangan, Heri Cahyono (Sam HC), bersama pasangannya Muhammad Rizky Wahyu Utomo (Rizky Boncel), dinyatakan tidak lolos pada tahap verifikasi administrasi (vermin) oleh KPU Kota Malang.
Untuk itu, Sam HC menilai keputusan tersebut tidak adil dan mendesak KPU untuk melakukan penghitungan ulang persyaratan dukungan secara manual.
Sam HC mengklaim data persyaratan dukungan minimal yang dikumpulkan oleh timnya, telah lengkap dan bahkan melebihi persyaratan minimal yang harus dikumpulkan bacalon perseorangan di Kota Malang.
"Jadi data minimal persyaratan dukungan (yang dihitung) manual itu kita lengkap, dan itu faktualnya tidak ada yang kurang malah lebih. Kita total ada 51 ribu, kebutuhan persyaratan kan cuman 48 ribu," ujar Sam HC saat dikonfirmasi melalui sambungan selular, Senin(24/6/2024).
Ia menegaskan data dukungan tersebut valid secara faktual, namun mengalami kendala saat diunggah ke dalam Sistem Informasi Pencalonan (Silon) KPU. Menurutnya, proses digitalisasi data melalui Silon sering kali mengalami masalah teknis seperti buffering yang mengakibatkan data tidak masuk secara optimal.
"Bayangkan, harus mengunggah dokumen sebanyak 51 ribu. Prosesnya sering terhambat karena sistem buffering, sehingga kita tidak bisa memastikan apakah data sudah masuk atau belum," jelasnya.
Sam HC juga mengkritik KPU, karena mengandalkan Silon sebagai satu-satunya acuan dalam verifikasi administrasi. Padahal, sistem tersebut tidak selalu berfungsi dengan baik.
"Banyak data yang dianggap ganda karena file yang sama bisa terunggah berkali-kali. Namun, kita tidak tahu bagaimana sistem mereka bekerja, dan ini menimbulkan ketidakpastian," tambahnya.
Lebih lanjut, ia menambahkan bahwa KPU Kota Malang telah memberikan kesempatan untuk perbaikan data. Namun hasilnya tetap menunjukkan banyak ketidaksesuaian antara data manual, data yang diunggah dalam excel dan data yang diunggah ke Silon.
Dalam konteks ini, Sam HC mengaku tetap optimis masih ada peluang bagi dirinya untuk maju dalam kontestasi Pilwalkot Malang 2024. Ia berpendapat, berdasarkan undang-undang, data dukungan faktual yang diakui seharusnya merupakan data manual, bukan data dari sistem digital.
"Kami berharap keputusan sidang terbuka Bawaslu, bisa memutuskan agar KPU melakukan penghitungan ulang secara manual. Agenda terdekat kami adalah mengawal sidang terbuka nanti, dan menunggu jadwal dari Bawaslu," ungkap Sam HC.
Ia juga mengungkapkan kasus serupa pernah terjadi di beberapa daerah, termasuk di DKI Jakarta. Dimana banyak calon gagal lolos verifikasi karena masalah di Silon.
"Masalahnya sama, gagal di Silon. Karena Silon ini tidak boleh digunakan sebagai penentu lolos tidaknya bacalon," ujarnya.
Dalam pandangan Sam HC, penggunaan sistem digital seperti Silon harus dievaluasi dan tidak dijadikan satu-satunya alat verifikasi.
Reporter: Santi Wahyu/Editor: Ais