15 April 2025

Get In Touch

Anggaran Pendidikan Sekolah Kedinasan Dinilai Langgar UU Sisdiknas dan Disorot KPK

Ilustrasi seleksi sekolah kedinasan.(foto/ist.Menpan RB)
Ilustrasi seleksi sekolah kedinasan.(foto/ist.Menpan RB)

JAKARTA (Lenteratoday) - Alokasi anggaran fungsi pendidikan untuk sekolah kedinasan, dinilai melanggar Undang-undang Dasar (UUD) dan Undang-undang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) bahkan juga disoroti oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Sekretaris Jenderal Kemendikbudristek, Suharti mengkritik penggunaan anggaran fungsi pendidikan untuk mendanai sekolah kedinasan yang masih berjalan hingga saat ini.

Suharti menilai praktik tersebut melanggar Undang-undang Dasar (UUD) dan Undang-undang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas).

"Karena menurut Undang-undang pendidikan kedinasan itu justru tidak boleh masuk sebagai anggaran fungsi pendidikan itu pertama," kata Suharti dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi X, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu(19/6/2024).

"(Melanggar) UUD dan juga UU sisdiknas, yang kemudian ada keputusan MK tahun 2007," sambungnya.

Menurutnya tak seharusnya anggaran fungsi pendidikan sebesar 20 persen dari APBN, turut digunakan untuk membiayai sekolah kedinasan.

Ia pun menyinggung sejumlah sekolah kedinasan dari institusi Polri dan BIN, yang selama ini masih menggunakan anggaran fungsi pendidikan.

"Jadi harusnya yang seperti di BIN di Polri dan sebagainya tadi, harusnya tidak masuk di 20 persen anggaran belanja pemerintah untuk fungsi pendidikan," ungkapnya.

Sebelumnya, penggunaan anggaran fungsi pendidikan untuk kampus kementerian (pendidikan kedinasan), juga sempat disoroti oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan mengatakan pihaknya menemukan anggaran fungsi pendidikan lebih banyak dialokasikan untuk sekolah kedinasan.

"Kita lihat berapa sih yang ke mahasiswa PTN? Ternyata cuma Rp 7 triliun, sementara Rp 32 triliun ada di perguruan tinggi yang diselenggarakan kementerian/lembaga," kata Pahala saat dikonfirmasi melalui pesan tertulis, Jumat (14/6).

Pemerintah menyediakan anggaran pendidikan sebesar Rp 660,8 triliun atau 20 persen pada APBN 2024.

Anggaran itu terbagi atas alokasi belanja pemerintah pusat sebesar Rp 237,3 triliun, transfer ke daerah Rp 346,6 triliun dan pembiayaan investasi Rp 77 triliun. Jumlah tersebut meningkat dibanding anggaran pendidikan tahun 2023 yang mencapai Rp 612,2 triliun.

Kemendikbudristek sendiri mengusulkan tambahan anggaran sebesar Rp 25 Triliun untuk program 2025 dari pagu indikatif sebesar Rp 83,19 triliun.

Sumber:CNN Indonesia/Editor:Ais

Share:
Lentera.co.
Lentera.co.